Categories: Bali

Dipersulit Bikin Sertifikat, Puri Payangan Lapor Ombudsman

RadarBali.com – Keluarga puri Payangan yang berlokasi di sebelah Timur pasar Payangan mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali.

Perwakilan Puri Payangan Cokorda Bagus Darma Yudha, mengeluhkan tidak bisa mengurus sertifikat tanah yang berada di depan puri miliknya.

Cok Darma Yudha berharap, kedatangan ORI bisa meluruskan masalah. Tim ORI tiba di Payangan pukul 11.00.

Mereka langsung menuju kantor Perbekel Desa Payangan untuk menanyakan masalah tanah di depan puri atau di sebelah Timur pasar kecamatan Payangan itu.

Setelah dari kantor Perbekel, tim ORI kemudian menuju tanah yang dipermasalahkan.

“Kami awalnya kesulitan untuk mengurus tanah di depan puri kami. Kami sudah pegang Patok D, dan bukti pembayaran pajak dari 1950 sampai saat ini, kami masih pegang dan bayar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) secara rutin,” terang Cok Darma Yudha, saat didatangi ORI, kemarin (26/7).

Walau begitu, saat hendak mengurus sertifikat tanah yang kini jadi pasar senggol itu begitu sulit.

“Katanya kami harus mengurus dari bawah dulu. Padahal kami sudah urus dari kelian, tapi dipersulit. Kami terus dilempar ke sana-kemari,” keluhnya.

Asisten ORI Bali Dhuha F. Mubarok yang hadir kemarin mengaku belum mengambil sikap atas permasalahan tersebut.

“Kami kemari sebatas mencari data. Kami gali data-data dulu,” ujar Mubarok. Pihaknya juga menanyai para pedagang di pasar senggol yang berada di tanah di depan puri.

Pedagang yang didata pun menjawab jika selama ini retribusi masuk dan dipungut oleh kantor Perbekel.

Perbekel Payangan, Nyoman Surata, membenarkan didatangi ORI Perwakilan Bali. “ORI mencari keterangan  terkait laporan sporadik, katanya kami memberikan tanda-tangan,” ujar Surata.

Ditanya mengenai siapa pemilik sertifikat tanah di depan puri Payangan? Surata tidak menjawab, dia memilih dia.

Mengenai adanya keluhan dari pihak puri yang dilempar sana-sini saat mengurus sertifikat, pihaknya berkelit jika selama ini puri tidak pernah memohon sertifikat.

“Justru baru tadi dari pihak Puri, Cok Darma Yudha menyerahkan permohonan,” ujarnya. Saat menyerahkan permohonan kemarin, belum dilengkapi dengan tanda-tangan penyanding termasuk dari kelihan setempat. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago