cabuli-pelajar-sma-dua-abg-dituntut-berbeda
RadarBali.com – Dua terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisal N, 16 dan L, 18, dituntut pidana penjara berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Perbedaan vonis karena salah satu terdakwa masih di bawah umur. Hal tersebut disampaikan Supriyono, kuasa hukum kedua terdakwa usai sidang tuntutan yang dibacakan oleh JPU Monica Dian Anggraini terhadap terdakwa N, Senin (31/7).
Sedangkan sidang tuntutan terhadap terdakwa L, sudah dilakukan, Jumat (28/7) lalu. Terdakwa L dituntut 6 tahun pidana penjara, sedangkan N yang usianya masih muda dituntut 4 tahun pidana penjara.
Selama menjalani proses sidang, terdakwa L ditahan sejak pelimpahan tahap dua, sedangkan terdakwa N tidak ditahan karena masih di bawah umur.
“Selain itu ada kesepakatan damai antara korban dan terdakwa,” ujarnya. Kedua terdakwa sendiri dijerat melanggar pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus persetubuhan korban melibatkan dua terdakwa berinisial N, 16 dan L,18, terjadi bulan Februari lalu, berdasar laporan Sabtu 6 Mei.
Pertama NND disetubuhi N,16, siswa kelas X salah satu SMA di Jembrana asal Kelurahan Banjar Tengah, Negara, pada Senin (13/2) lalu, sekitar pukul 01.00 Wita.
Kemudian tersangka L, 19, siswa SMA kelas XI asal Kelurahan Banjar Tengah, Negara, tiga hari kemudian.
Saat pelimpahan tahap dua ke Kejari Jembrana terdakwa L ini langsung ditahan di Rutan Negara. Sedangkan terdakwa N tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…