Categories: Bali

Terbelit Utang, Rumah Dieksekusi, Dituding Cacat Hukum Karena…

RadarBali.com – Lantaran terbelit utang, I Ketut Suantra, warga Jalan Pulau Irian, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, harus rela kehilangan rumahnya setelah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (1/8).

Rumah dan tanah seluas 270 meter persegi tersebut dieksekusi atas permohonan I Ketut Ardiasa, selaku pemenang lelang rumah.

Sebelum dilakukan eksekusi dengan pengosongan rumah, pihak pemohon dan Suantra selaku termohon sudah dilakukan beberapa kali proses mediasi.

Bahkan, sebelum eksekusi kemarin dilakukan mediasi di Kantor Kelurahan Dauhwaru, namun tidak ada solusi sehingga terpaksa pemohon meminta pemenang lelang mengosongkan rumah.

Eksekusi pengosongan rumah yang dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Jembrana dan Kodim 1617/Jembrana, berjalan aman tanpa ada perlawanan dari pihak termohon.

Karena hanya sebagian rumah yang dieksekusi, pihak pemohon memberikan toleransi pada termohon menggunakan akses jalan utama satu-satunya kelaur masuk rumah yang dieksekusi.

”Pihak termohon menggunakan bagian belakang rumah yang tidak masuk dalam bagian rumah yang dieksekusi,” kata Panitera dari PN Negara Raden Tri Indiar Putranta yang mempin eksekusi.

Dijelaskan, eksekusi rumah dan tanah tersebut merupakan permohonan dari I Ketut Ardiasa sebagai pihak yang memenangkan lelang.

Rumah dan tanah, sebelumnya digunakan untuk jaminan meminjam uang sebesar Rp 100 juta pada salah seorang bernama Surati, karena tidak mampu membayar didaftarkan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNLSingaraja.

Pada proses lelang kemudian dimenangkan oleh I Ketut Ardiasa. Namun, Suantra tidak mau meninggalkan rumah yang dilelang, sehingga memohon pada PN Negara untuk eksekusi rumah dan tanah 270 meter persegi yang dimenangkan dalam lelang.

Termohon juga sudah diberi teguran, namun termohon tidak merespons. “Kami hanya menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,”tegasnya.

Kuasa hukum termohon Johanes Budi Raharjo mengatakan, lelang dan eksekusi yang dilakukan ini dinilai cacat hukum karena yang mendaftarkan lelang bukan lembaga, tetapi perseorangan.

Pasalnya, utang piutang yang dilakukan kliennya pada perseorangan sebagai rentenir, karena tidak bisa membayar utangnya pihak pemberi utang atau rentenir ini melelang dan dimenangkan oleh pemohon.

Dugaan gugatan tersebut ada perbuatan melawan hukum karena sebagai perseorangan tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya untuk melakukan lelang. “Yang kami gugat adalah rentenirnya,” tukas dia. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn negara

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago