Categories: Bali

Proyek Dam Tukad Sumaga Megaburan, Terpaksa Bongkar Ulang

RadarBali.com – Proyek pembuatan Dam di Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, benar-benar megaburan.

Pemerintah pun dibuat gerimutan, karena kualitas proyek yang sanga rendah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng, menginstruksikan agar pelaksana proyek membongkar dan mengulang kembali pekerjaan mereka.

Proyek pembuatan dam di Tukad Sumaga sendiri masuk dalam proyek peningkatan jaringan irigasi di desa tersebut.

Nah, proyek ini fokus pada pembuatan bendung, dengan harapan bisa membendung air sungai dan mengalirkannya pada jaringan primer serta jaringan sekunder pertanian.

Sedianya bendung itu terbentang dengan panjang 13 meter dan tinggi tiga meter. Bendung akan dibangun melintang di badan sungai Tukad Sumaga.

Proyek ini dikerjakan oleh CV. Tenaga Inti yang memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 648 juta.

Kepala Dinas PUPR Buleleng Ketut Suparta Wijaya mengatakan, kualitas pengerjaan bendung itu terbilang buruk.

Saat dirinya mengecek proyek itu pekan lalu, Suparta langsung menginstruksikan agar proyek dikerjakan ulang.

“Kami lihat kualitas campurannya sangat buruk. Tidak memenuhi spesifikasi. Itu campurannya ngawur. Kedua, tampilan batu muka tidak mencerminkan tampilan sebagai layaknya itu pekerjaan irigasi. Kami sudah instruksikan bongkar minggu lalu,” kata Suparta saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Setelah menginstruksikan pembongkaran, Suparta menginstruksikan stafnya melakukan pengecekan secara mendetail.

Salah satunya spesifikasi kuat tekan yang menjadi persyaratan utama proyek. Spesifikasi kuat tekan, harus mencapai angka 5,2 kilogram per sentimeter persegi.

Jika tak memenuhi persyaratan, Suparta meminta pelaksana proyek mengulang kembali pekerjaan dari awal.

“Kalau hasil tes menunjukkan spesifikasi kuat tekan di bawah angka itu, ya bongkar semua. Kalau sudah memenuhi, dilanjutkan proyeknya. Karena ini beresiko. Kami tidak main-main dengan pekerjaan pembuatan bendung,” imbuhnya.

Meski dilakukan pembongkaran, Suparta memastikan proyek itu belum sampai menyebabkan kerugian pada pemerintah.

Pemerintah sampai kini belum melakukan pembayaran pada proyek itu, karena proyek belum masuk bobot.

Hingga kemarin, progress fisik pengerjaan bendung mencapai angka 15 persen. Dengan adanyan instruksi pembongkaran, progress fisik turun ke angka lima persen.

Pemerintah pun menegaskan pelaksana proyek harus menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Pemerintah tak menolerir keterlambatan waktu pengerjaan proyek, dan menilai itu resiko dari kontraktor karena kualitas pekerjaannya tak sesuai spesifikasi kontrak.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: dinas pupr

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago