Categories: Bali

Upah Tak Sesuai UMK, Komisi II Dorong Pidanakan Pengusaha

RadarBali.com – Komisi II DPRD Kabupaten Klungkung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung untuk membahas terkait hak-hak tenaga kerja di Kabupaten Klungkung terutama masalah upah pekerja, kemarin.

Pasalnya hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang memberi upah para pekerjanya di bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klungkung yang kini besarnya mencapai Rp 1.992.000.

Bahkan, dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa penghasilan pegawai kontrak di Pemkab Klungkung masih di bawah UMK.

Menurut Ketua II DPRD Klungkung I Komang Suantara, pihaknya menerima keluhan dari para pekerja yang mendapatkan upah di bawah UMK.

Seperti pegawai swalayan, bahkan pegawai kontrak di Pemkab Klungkung pun menerima upah di bawah UMK, yaitu sekitar Rp 1,2 juta per bulan.

“Itu sebabnya rapat kerja itu diselenggarakan agar pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung, I Gede Kusumajaya membenarkan. Menurutnya, itu karena kemampuan perusahaan yang hanya bisa memberikan upah tenaga kerja di bawah UMK.

Dan, para pekerja pun menerima karena mencari pekerjaan saat ini cukup sulit. “Kalau di industri pariwisata seperti di Nusa Penida rata-rata memberikan tenaga kerjanya upah di atas UMK. Namun untuk usaha mikro kecil ini yang belum dan pekerjanya pun menerima ketimbang menganggur. Kami serba dilematis,” bebernya.

Apesnya, upah pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung yang ternyata juga di bawah UMK. Hal itu diakui Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Ketut Suayadnya.

“Tapi, honornya sudah mengalami peningkatan yang sebelumnya Rp 1,1 juta menjadi Rp 1,2 juta,” katanya.

Mendengar hal tersebut, I Komang Suantara sangat tidak setuju. Pihaknya mendorong Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klungkung memidanakan perusahaan yang tidak menerapkan upah para pekerjanya sesuai UMK.

“Jangan mau diatur oleh perusahaan yang mengancam akan mem-PHK pekerjanya kalau harus memberikan upah minimal sama dengan UMK. Jadi, pemerintah daerah harus punya wibawa,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago