residivis-kembali-beraksi-hasil-mencuri-untuk-beli-sabu-dan-judi
RadarBali.com – Akhirnya pelaku pencurian di rumah salah seorang warga alamat Jalan Kenanga Nomor. 12 A Kelurahan Semarapura Klod, Dewi Nurhayati, 54 berhasil dibekuk, Senin (4/9).
Pelaku diketahui bernama Aditya Rohman, 24, warga Jalan Kenanga Nomor 13, Kelurahan Semarapura Klod.
Kapolsek Klungkung Kompol, I Wayan Sarjana, Selasa (5/9) mengungkapkan, pelaku yang melakukan aksi pencurian di rumah milik Dewi Nurhayati merupakan residivis kasus pencurian dengan hukuman penjara tiga bulan.
Pelaku tidak hanya sekali melakukan aksinya di rumah Dewi Nurhayati, namun berkali-kali. “Pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 200 ribu dan kalung emas seberat 10 gram. Dengan adanya peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.200.000,” ungkapnya.
Pelaku melancarkan aksinya ketika korban pergi ke pasar untuk berjualan sekitar pukul 03.00. Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela kamar korban.
Dan, ketika keluar dari kamar pun melalui jendela kamar tersebut. Dari hasil mencuri itu, digunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu, dan judi sambung ayam serta judi bola adil.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Klungkung.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu buah handphone, dan satu buah kalung emas dengan liontin batu badar.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…