Categories: Bali

Jadi Temuan BPK, Rangkap Anggota Penerima Bansos Bikin Bingung

RadarBali.com – Rangkap keanggotaan dalam lembaga penerima bantuan sosial atau hibah dalam tahun sebelumnya sempat jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tak ayal, kalangan legislatif dan eksekutif pun dibuat bingung. Pasalnya, tak sedikit proposal bantuan hibah dari Pemkab Tabanan memuat rangkap keanggotaan.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Tabanan dengan sejumlah pejabat eksekutif. Dari legislatif hanya dihadiri 3 orang.

Yakni Ketua Komisi DPRD Tabanan Putu Eka Putra Nurcahyadi sekaligus memimpin jalannya rapat, didampingi I Gusti Omar Dhani, dan Wayan Widnyana.

Sedangkan dari eksekutif dipimpin Asisten III Setda Tabanan Made Sukada. Dalam kesempatan tersebut, menyatakan eksekusi anggaran Perda Perubahan APBD 2017 cukup mepet.

Meski sudah diketuk palu, yang menjadi masalah uang juga belum ada. Pihaknya meminta eksekutif memberikan perhatian agar dana hibah, khususnya, bisa cair tepat waktu.

“Saya harapkan bisa segera,” kata Eka. Mendapat giliran berbicara, Asisten II Setda Tabanan Wayan Miarsana mempersoalkan rangkap keanggotaan lembaga penerima hibah yang sempat menjadi temuan.

Dia mencontohkan, klian adat yang menjadi anggota kelompok ternak, di sisi lain juga pengurus pura dadia.

Dua lembaga yang diikuti klian adat ini mendapat bantuan dana hibah bersamaan dari kabupaten dan provinsi. “BPK menjadikan itu temuan. Dan catatan jangan sampai terulang lagi,” katanya.

Eka mengatakan, dari aturan, mestinya hal itu tidak menjadi persoalan. Apalagi, lembaganya berbeda. Dia pun meminta dari inspektorat untuk mencari kesepahaman.

“Karena kami juga tidak berani memberikan jaminan,” aku Eka. Atas kondisi ini, Sukada pun menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar ada fatwa terkait masalah ini.

Pasalnya, aturan mengenai hibah ini diatur dalam Permendagri. Usai pertemuan, Eka mengakui, dalam pertemuan belum ada solusi soal rangkap keanggotaan penerima hibah.

Katanya, tidak sedikit warga yang rangkap anggota dalam penerimaan hibah. Pasalnya, kerap kali seseorang menjadi pengurus banjar, juga pengurus kelompok sektor ekonomi (ternak, tani), maupun pura, sanggar, hingga sekaha-sekaha.

“Ini harus dicarikan solusi secepatnya,” terang politikus PDIP asal Marga ini. Dia mengatakan, kadangkala temuan BPK bersifat subjektif dari auditornya.

Dalam hal rangkap keanggotaan, mestinya tidak menjadi masalah sebab lembaganya berbeda dan beda jenis kegiatan.

Dia menjelaskan, dalam APBD Perubahan 2017, ada tambahan dana hibah untuk masyarakat sebesar Rp30 miliar. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago