Categories: Bali

Sah! Diciduk, Pelaku Pengeroyokan di Depan Diskotek Positif Narkoba

RadarBali.com – Tim Buser Polres Buleleng akhirnya menangkap seorang pelaku pengeroyokan di depan Diskotek Vulkano, Desa Anturan, Buleleng, Minggu (18/6) lalu.

Pria tersebut diketahui bernama Putu P. Tak hanya itu, setelah dilakukan test urine, hasilnya juga positif menggunakan Narkoba.

Menurut Kapolres Buleleng AKBP Made Suka Wijaya, Putu P ditangkap setelah menganiaya dua orang korban di depan Diskotek Vulkano. Yakni Putu JBA, 20 dan GB, 21, asal Buleleng.

“Saat itu, korban bersama teman-temannya main ke tempat hiburan Vulkano sekitar pukul 02.00,” ungkapnya. 

Sekitar pukul 03.30 kemudian, korban membeli nasi sambil kumpul di warung depan Vulkano dan tiba-tiba ada keributan di depan diskotek.

Korban pun menghampiri keributan tersebut. Namun setelah mendekati keributan tersebut, datang orang-orang berbadan besar dan kemudian memukul korban pada bagian belakang kepala dengan menggunakan tangan mengepal.

Korban kemudian jatuh ke aspal dan berusaha melindungi wajahnya dengan kedua tangannya dari amukan para pelaku.

Beruntung, korban kemudian berhasil lari meninggalkan tempat tersebut. Putu JBA mengalami luka lecet dua buah pada permukaan hidung dan luka lecet pada bahu kiri bagian depan sebanyak dua buah.

Sedangkan GB mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri. “Pelaku lain masih berstatus DPO. Sementara tersangka Putu P ini ditangkap karena saat itu korban hanya mengenali wajah Putu P saja,” ujarnya.

Belakangan diketahui Putu P ternyata pentolan di salah satu ormas terbesar di Bali. Kepolisian kemudian melakukan test urine terhadap tersangka.

“Hasilnya ternyata positif. Untuk itu kami melakukan penggeledahan ke rumah pelaku,” terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Banjar Dinas Belong, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng ini, pihaknya berhasil mengamankan sebilah pedang.

“Namun kami masih lakukan penyidikan, apakah pedang tersebut ada kaitannya dengan kasus pengeroyokan atau tidak,” ungkapnya.

Saat ini, pihak pelaku masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Pelaku Putu P sementara ditahan di Polres Buleleng

dan diancam dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan unsur secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka. “Ancaman penjara selama tujuh tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, pelaku, yakni Putu P kepada koran ini mengaku melakukan aksi pemukulan tersebut karena sebelumnya ada keponakannya ada yang mengeroyok di tempat tersebut.

“Ada yang ngeroyok empat orang, saya kesana. Saya cari tapi tidak ketemu. Cuma itu aja,” singkatnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago