waduhkalah-di-pengadilan-warga-putus-layanan-air-bersih-penggugat
RadarBali.com – Konflik lahan kantor Desa Pengelatan, Kecamatan Buleleng kembali muncul setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memenangkan penggugat, Kamis (14/9) lalu.
Namun kemenangan penggugat disambut dengan kekecewaan warga. Malahan, warga yang kecewa tersebut sepakat memberi sangsi pada penggugat dengan memutus sementara pelayanan air bersih yang dikelola desa selama ini.
Sengketa tersebut berawal ketika keluarga Nengah Koyan mengajukan gugatan ke PN Singaraja pada Februari 2017 lalu.
Koyan mengklaim bahwa tanah seluas 19 are (3 are dijadikan areal kantor Desa Pengelatan) yang berada di Banjar Dinas Kajanan adalah miliknya, sesuai dengan bukti sertifikat No 113 yang terbit tahun 1982.
Tak tanggung-tanggung, keluarga Koyan pun menggugat berbagai pihak, antara lain dari Kepala Desa Pengelatan, Camat Buleleng, Bupati Buleleng, Gubernur Bali bahkan hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nilai gugatan Rp 1.670.000.000.
Dan dalam sidang yang digelar Kamis (14/9) lalu pun akhirnya dimenangkan oleh penggugat dengan mengabulkan sebagian permohonan penggugat.
Pasca kemenangan penggugat, pihak desa menggelar paruman banjar dengan menghadirkan seluruh warga Minggu (17/9) pagi kemarin di aula SMPN 5 Singaraja.
Hadir pula pihak BPD, LPM, tokoh masyarakat, dan Camat Buleleng, Dewa Putu Ardika. Hasil rapat menyatakan siap banding ke tingkat yang lebih tinggi atas putusan pengadilan tersebut.
Tak hanya itu, warga yang hadir juga mendesak agar Perbekel menjatuhkan sangsi pemutusan pelayanan air bersih yang dikelola oleh desa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pengelatan, Nyoman Budarsa mengatakan, sanksi pemutusan sementara pelayanan air bersih akan dikuatkan dengan SK Perbekel.
Baginya sanksi ini sudah tepat, dibanding harus jatuhkan sangsi administrasi. “Kalau air bersih itu kan desa yang mengelola. Tapi, kalau pelayanan administrasi itu hak asasi semua warga, dan tidak boleh dihentikan,” jelasnya.
Camat Buleleng Dewa Putu Ardika mendukung langkah banding yang diajukan oleh pihak desa. Bahkan merasa sangat yakin akan mencapai hasil yang baik baginya.
“Selama ini pemerintah tidak pernah kalah, apalagi ini menyangkut fasilitas masyarakat umum,” katanya.
Kuasa Hukum Desa Pengelatan Ketut Sulana akan segera mempersiapkan materi banding karena waktu yang diberikan oleh pengadilan sesuai peraturan hanya 14 hari pasca putusan.
“Nanti kami siapkan upaya banding. Karena keterangan saksi-saksi yang kami ajukan tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis di PN SIngaraja,” tutupnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…