Categories: Bali

Waduh…Kalah di Pengadilan, Warga Putus Layanan Air Bersih Penggugat

RadarBali.com – Konflik lahan kantor Desa Pengelatan, Kecamatan Buleleng kembali muncul setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memenangkan penggugat, Kamis (14/9) lalu.

Namun kemenangan penggugat disambut dengan kekecewaan warga. Malahan, warga yang kecewa tersebut sepakat memberi sangsi pada penggugat dengan memutus sementara pelayanan air bersih yang dikelola desa selama ini. 

Sengketa tersebut berawal ketika keluarga Nengah Koyan mengajukan gugatan ke PN Singaraja pada Februari 2017 lalu.

Koyan mengklaim bahwa tanah seluas 19 are (3 are dijadikan areal kantor Desa Pengelatan) yang berada di Banjar Dinas Kajanan adalah miliknya, sesuai dengan bukti sertifikat No 113 yang terbit tahun 1982. 

Tak tanggung-tanggung, keluarga Koyan pun menggugat berbagai pihak, antara lain dari Kepala Desa Pengelatan, Camat Buleleng, Bupati Buleleng, Gubernur Bali bahkan hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nilai gugatan Rp 1.670.000.000.

Dan dalam sidang yang digelar Kamis (14/9) lalu pun akhirnya dimenangkan oleh penggugat dengan mengabulkan sebagian permohonan penggugat. 

Pasca kemenangan penggugat, pihak desa menggelar paruman banjar dengan menghadirkan seluruh warga Minggu (17/9) pagi kemarin di aula SMPN 5 Singaraja.

Hadir pula pihak  BPD, LPM, tokoh masyarakat, dan Camat Buleleng, Dewa Putu Ardika. Hasil rapat menyatakan siap banding ke tingkat yang lebih tinggi atas putusan pengadilan tersebut.

Tak hanya itu, warga yang hadir juga mendesak agar Perbekel menjatuhkan sangsi pemutusan pelayanan air bersih yang dikelola oleh desa. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pengelatan, Nyoman Budarsa mengatakan, sanksi pemutusan sementara pelayanan air bersih akan dikuatkan dengan SK Perbekel.

Baginya sanksi ini sudah tepat, dibanding harus jatuhkan sangsi administrasi. “Kalau air bersih itu kan desa yang mengelola. Tapi, kalau pelayanan administrasi itu hak asasi semua warga, dan tidak boleh dihentikan,” jelasnya.

Camat Buleleng Dewa Putu Ardika mendukung langkah banding yang diajukan oleh pihak desa. Bahkan merasa sangat yakin akan mencapai hasil yang baik baginya.

“Selama ini pemerintah tidak pernah kalah, apalagi ini menyangkut fasilitas masyarakat umum,” katanya.

Kuasa Hukum Desa Pengelatan Ketut Sulana akan segera mempersiapkan materi banding karena waktu yang diberikan oleh pengadilan sesuai peraturan hanya 14 hari pasca putusan.

“Nanti kami siapkan upaya banding. Karena keterangan saksi-saksi yang kami ajukan tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis di PN SIngaraja,” tutupnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago