Categories: Bali

Cabuli Anak di Bawah Umur, Karir Aipda Ketut Ardana di Polri Tamat

RadarBali.com – Salah seorang anggota Polres Klungkung Aipda I Ketut Ardana Nrp 60040334 dijatuhkan sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat ( PTDH ) sebagai anggota Polri dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Nusa Penida, Klungkung kemarin.

Anggota Polres Klungkung yang menjabat sebagai Bamin Ops Siwas Polres Klungkung dijatuhkan sanksi akibat mlakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sidang kode etik kepolisian ini dipimpin Wakapolres Klungkung Kompol Ketut Widiada, selaku Ketua Sidang Komisi, Kabag Sumda Kompol Made Sudanta, dan Kasat Reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan, selaku Wakil Ketua Sidang Komisi serta Kasi Propam Ipda Ida Bagus Made Penatih selaku penuntut.

Wakapolres Klungkung selaku pimpinan sidang menyatakan, putusan yang dijatuhkan itu sudah berdasar pertimbangan yang matang serta melalui tahapan sebagaimana mestinya.

Aipda I Ketut Ardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b dan atau pasal 10 huruf a dan atau pasal 11 huruf c dan atau pasal 15 huruf e Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Propesi Polri, junto pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kepada Aipda Ketut Ardana, lanjut dia, diharapkan dapat mengambil hikmahnya. Menurutnya, PTDH bukanlah akhir dari segalanya.

“Tapi, mungkin Tuhan berkehendak lain dalam perjalanan hidupnya. Jadikan hal ini sebagai pelajaran hidup yang berharga untuk mengubah diri ke arah yang lebih baik,” tandasnya.

Sebelum sidang putusan ini, dilaksanakan telah dilakukan Wanjak yang diikuti para pejabat utama Polres Klungkung, serta para perwira untuk dimintakan pendapat serta saran mengenai putusan yang akan diberikan kepada Aipda Ketut Ardana. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago