Categories: Bali

Dieksekusi, Bendesa Kaliakah Resmi Berstatus Terpidana Korupsi Hibah

RadarBali.com – Bendesa Adat Dharma Kerti Kaliakah I Nyoman Baliyasa, Kamis (5/10) kemarin di eksekusi oleh Kejari Jembrana.

Eksekusi dijalankan setelah terbit  putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang memvonis sang bendesa 1 tahun pidana penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan.

Namun, hukuman yang harus dijalani hanya tersisa 7 bulan lantaran yang bersangkutan telah menjalani masa penahanan 4 bulan lebih.

“Dengan eksekusi ini, otomatis yang bersangkutan berstatus terpidana,” ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara I Nyoman Tulus Sedeng usai menerima jaksa eksekutor dari Kejari Jembrana Akhirudin Vami Kemalsa dan I Nyoman Triarta Kurniawan.

Menurutnya, sebelum dan saat menjalani proses persidangan, terpidana sudah ditahan selama 4 bulan 9 hari.

Jadi, sisa kurungan yang harus dijalani pidana pokoknya 7 bulan 21 hari, ditambah  subsider 1 bulan jika terpidana tidak membayar denda Rp 50 juta.

Apabila terpidana tidak membayar denda, maka tidak akan mendapat hak-haknya berupa remisi dan pembebasan bersyarat dan cuti.

Terkait pembayaran denda, Kasipidsus Kejari Jembrana Made Pasek Budawan mengatakan, terpidana belum memberikan keputusan apakah akan membayar denda yang dibebankan atau tidak.

Saat eksekusi dilakukan, terdakwa mengatakan masih akan memikirkan pembayaran dendanya.”Kami beri batas waktu membayar denda 1 bulan,” jelasnya.

Terpidana dijerat pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KHUP.

Modus korupsi yang dilakukan terdakwa dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk bantuan hibah yang diterimanya dari Pemprov Bali.

Bantuan pertama dari pengajuan proposal untuk kegiatan pembangunan gedong simpen, gunung rata, dan paving halaman Pura Puseh dengan anggaran Rp 150 juta.

Kemudian untuk pembangunan bale gong dan dapur senilai Rp 100 juta. Jadi total dana bantuan yang didapatkan sebanyak Rp 250 juta.

Laporan disebut fiktif karena tidak sesuai dengan fakta karena belum dilakukan pengerjaan pembangunan sesuai laporan, seolah-olah dana hibah sudah digunakan sesuai peruntukannnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago