Categories: Bali

CATAT! Sepi Aktivitas, Dana Desa 28 Desa KRB III Tak Bisa Dimanfaatkan

RadarBali.com – Rapat kerja antara Komisi IV DPRD Bali dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) memunculkan sejumlah pertanyaan.

Ketua Komisi IV Nyoman Parta menanyakan mengenai penggunaan dana desa di 28 Desa yang masuk dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Agung.

Keberadaan dana desa, selama ini selalu menjadi penunjang pembangunan desa. Namun, tak semua desa bisa memanfaatkan dana tersebut dengan baik.

Pasalnya, beberapa pihak masih memiliki ketakutan tersendiri dalam penggunaannya. Kepala BPMPD Provinsi Bali Ketut Linhadnyana mengatakan, Dana Desa bisa diarahkan untuk aktivitas masyarakat yang mengungsi dari masing-masing desa.

Maka bisa dibuatkan program yang serupa dengan apa yang dia lakukan di desanya itu. “Misalnya, kalau di desa bikin semat (lidi), di daerah pengungsian itu juga bisa. Termasuk bila perlu alatnya akan kita bantu,” terang Lihadnyana.

Selain itu, program-program ekonomi wajib dilakukan untuk mengurangi kejenuhan dari para pengungsi. Yakni dengan Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu).

Lebih lanjut dijelaskan, pada dasarnya, saat ini Dana Desa ataupun APBD Desa diberada dikawasan KRB tak bisa digunakan.

Mengingat, desa tersebut bisa dikatakan tak berpenghuni. Maka dari itu, Dana Desa akan diselaraskan.

“Saya bersurat ke Kementrian Desa, saya sudah sampaikan ke Pemkab Karangasem jika Dana Desa tidak akan mungkin dieksekusi.

Apa yang mau diberdayakan, lha wong kosong kok. Apa yang mau diberdayakan, penduduknya gak ada,” tegasnya.

Kendati demikian, masih ada celah bila dana desa akan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat yang mengungsi.

Karena dalam ketentuan Permendagri disebutkan, bagi desa yang APBD-nya tidak memungkinkan untuk dieksekusi, maka harus direvisi, yakni dengan melakukan revisi dengan keterangan belanja tak terduga.

“Belanja tak terduga bisa digunakan untuk bencana alam. Untuk menanggulangi pengungsi itu boleh. Tapi harus terarah,” paparnya.

Lihadnyana mengimbau desa yang ditempati pengungsi agar membuat program pemberdayaan berkoordinasi dengan BPMPD kabupaten/kota yang menerima pengungsi.

“Tolong buat program pemberdayaan mereka. Buat dia keterampilan tapi yang menghasilkan. Agar mengurangi kejenuhan, dan paling tidak bisa berkontribusi walaupun tidak 100 persen,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: gunung agung

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago