Categories: Bali

Sekda Gus Gaga Dipecat, Bupati Segera Tunjuk Sekda Baru

RadarBali.com – Pascapemberhentian Sekda Gianyar IB Gaga Adisaputra sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Bupati Gianyar AA Gde Bharata segera menunjuk sekda baru.

Penunjukan akan dilakukan sesuai prosedur. “Ya, tentu segera dilakukan penunjukan sekda. Kami ajukan dan mohon ke Depdagri (Kementerian Dalam Negeri, red),” ujar Bupati Gianyar AA Gde Bharata.

Menurut Bupati AA Bharata, saat ini posisi sekda hanya diisi oleh plt Sekda yang Asisten II, Gede Wisnu Wijaya.

“Secara kewajaran, kelamaan diisi sama plt kurang bagus,” ujar panglingsir puri Gianyar itu. Menurut  Bharata, untuk memilih sekda baru tidak sembarangan karena harus berdasarkan aturan.

“Ada itu, harus dilakukan sesuai prosedur,” terang bupati 68 tahun itu. Untuk memilih sekda, tentu akan berkoordinasi dengan pusat.

“Nanti dibuat pansel (panitia seleksi, red). Untuk mencari eselon tiga dan empat saka ada pansel. Kalau sekda atas izin Depdagri (Kementerian Dalam Negeri, red) dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional, red),” jelasnya.

Disinggung mengenai pemberhentian sekda dan pemberhentian Gus Gaga sebagai PNS, menurut bupati dianggap sudah sesuai ketentuan.

 “Proses sudah dilalui. Pemberhentian boleh dilakukan bupati dengan membentuk tim,” terang Bupati Bharata.

Lanjut Bharata, saat diperiksa tim yang dipimpin oleh wakil bupati Gianyar, Made Mahayastra, Gus Gaga tidak pernah datang.

Disamping itu, bupati juga mengetahui Gus Gaga menjadi pengurus partai. “Setelah dibuktikan ternyaat benar,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, hubungan antara Bupati Bharata dengan Gus Gaga adalah hubungan keluarga. “Dia masih mindon (sepupu dari orang tua, red) saya. Selama ada masalah ini nggak pernah ada ketemu. Padahal saya ingin sekali,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gus Gaga diberhentikan sebagai PNS melalui Keppres No. 00009/KEPKA/TDH/2017, yang keluar tertanggal 26 September 2017. Surat itu baru diterima Gus Gaga pada Selasa (10/10). 

Surat dengan kop burung garuda itu diteken oleh Direktur Pensiunan PNS dan Pejabat Negara, Bambang Hari Samasto.

Surat tersebut ditetapkan oleh presiden RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara, tertanda Bima Haria Wibisana.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago