lolos-di-pelabuhan-tertangkap-ini-pengakuan-pengedar-15-kg-sabu
RadarBali.com – Adib, 47, tersangka kasus 1,5 kilogram sabu-sabu, Selasa (24/10) siang dilimpahkan penyidik Direktorat Narkoba Polda Bali ke Kejati Bali untuk diteruskan ke Kejari Jembrana.
Tersangka yang ditangkap Selasa (5/9) lalu itu mengaku sabu yang dibawa itu merupakan titipan dari seseorang yang dikenal bernama Bang XL.
Pria asal Lamongan ini menerima sabu-sabu di depan salah satu SPBU di Sidoarjo, Jawa Timur. “Setelah terima barang langsung ke Terminal Bungurasih naik bus tujuan Denpasar,” ujar Adib.
Sabu-sabu senilai Rp 2,5 miliar tersebut dimasukkan ke dalam tas ransel. Saat masuk Pelabuhan Gilimanuk, Adib turun dari bus untuk pemeriksaan KTP.
Tapi, tas berisi sabu-sabu tetap ada dalam bus sehingga lolos dari pemeriksaan. Namun dalam perjalanan, bus yang ditumpangi diperiksa polisi depan showrom mobil samping Polsek Negara.
Saat itulah, Adib ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu yang dibawanya. “Saya sudah merasa ada yang membuntuti,” ujar Adib.
Adib saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara. “Secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Kami sudah siapkan 5 orang jaksa penutut umum dari Kejati dan Kejari,” kata Kasipidum Kejari Jembrana Putu Agus Eka Sabana Putra
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…