Categories: Bali

Tersangka Korupsi Terminal Manuver Kembalikan Uang Rp 42 Juta

RadarBali.com – Tersangka kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk Nengah Darna, akhirnya mengembalikan uang yang diduga dikorupsi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Namun pengembalian uang kerugian negara tersebut hanya yang diperkirakan yang nilainya Rp 42 juta, dari kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut Rp 400 juta lebih.

Informasi mengenai pengembalian uang kerugian negara oleh tersangka tersebut dibenarkan Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan, Kamis (26/10) kemarin.

Menurutnya, sejak ada penetapan tersangka, pihaknya memberikan kesempatan untuk mengembalikan uang kerugian negara yang telah dinikmati tersangka.

Kemudian tersangka menghitung jumlah uang yang telah dinikmati, yakni sebesar Rp 42 juta, beberapa waktu lalu. “Nilai uang yang dikembalikan yang dianggap dinikmati tersangka,” jelasnya.

Namun demikian, pengembalian uang kerugian negara tersebut tidak menghapus status tersangka atau penyidikan dihentikan.

Pengembalian uang tersebut, nantinya akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara korupsi ini. “Proses penyidikan tetap terus berjalan,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian uang negara hampir setengah miliar tersebut, diduga dinikmati juga oleh pihak-pihak lain. Sehingga, berpotensi menambah tersangka lain.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang sebagai saksi.” Kemungkinan itu (penambahan tersangka) pasti ada,” tandasnya.

Kasus tersebut awalnya diselidiki Seksi Intelijen Kejari Jembrana. Indikasi dugaan korupsi karena ada uang retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah pada tahun 2016.

Antara tiket dan uang yang disetorkan tidak sesuai sehingga ada selisih. Selisih itu yang menjadi kerugian negara sekitar Rp 400 juta.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan pada seksi pidana khusus untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan lanjutan Seksi Pidsus Kejari Jembrana akhirnya mantan koordinator terminal ditetapkan sebagai tersangka. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago