Categories: Bali

Putusan Inkracht, Senpi Rakitan Akhirnya Dimusnahkan

RadarBali.com – Sepucuk senjata api (senpi) rakitan dan satu buah pisau komando hasil rampasan barang bukti dari pelaku tindak pidana, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, kemarin (26/10) dengan cara dipotong-potong.

Selain senpi, sebanyak 16 butir peluru aktif diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dimusnahkan.

Kajari Jembrana Anton Delianto mengatakan, kejaksaan selaku jaksa penuntut umum sesuai dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2004 jaksa melakukan eksekusi barang bukti.

Serta pemusnahan barang bukti hasil rampasan dari pelaku tindak pidana sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan tersebut berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja nomor: S -22/MK.06/WKN.14/KLN.02/2017,

perihal pemusnahan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan.” Karena barang bukti sudah tidak ada nilainya ekonomisnya, maka dimusnahkan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan satu pucuk senpi, pisau komando, senter, 61 butir peluru kaliber 5,5 dan satu buah ramsak.

Senpi tersebut berasal dari terpidana Ida Bagus Ardana Putra yang digunakan untuk berburu. Kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dari PN Negara nomor 223/Pid.Sus/2011/PN. NGR, tanggal 11 Oktober 2011.

”Pemusnahan senpi dengan cara dipotong-potong agar tidak bisa digunakan lagi. Khusus untuk peluru kami serahkan pada kepolisian untuk dimusnahkan,” ujarny, usai menyerahkan peluru pada Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo.

Selain senpi, barang bukti yang dimusnahkan berupa puluhan batang kayu yang sudah diolah dengan kondisinya sudah lapuk dan satu kubik pasir laut.

Kayu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang kantor Kejari Jembrana.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago