Categories: Bali

Sandang Status Tersangka, Perbekel Suteja Akhirnya Dinonaktifkan

RadarBali.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng akan menonaktifkan jabatan I Made Suteja sebagai Perbekel Dencarik.

Alasannya, Suteja telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Dencarik Tahun 2015 dan 2016 lalu.

Nantinya pemerintah akan menunjuk seorang pelaksana tugas, untuk menyelesaikan tugas-tugas perbekel di desa.

Kepala Dinas PMD Buleleng, Gede Sandhiyasa mengatakan, I Made Suteja harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Perbekel Dencarik.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Kami berpatokan pada regulasi yang ada. Dalam Permendagri 82 Tahun 2015 jelas disebutkan bahwa kalau dia selaku tersangka, maka dia harus diberhentikan sementara,” kata Sandhiyasa kemarin.

Menurut Sandhiyasa, saat ini pemerintah masih menunggu surat tertulis dari Kejaksaan Negeri Singaraja, mengenai status hukum I Made Suteja.

Dinas PMD Buleleng disebut telah bersurat pada kejaksaan, namun hingga kemarin belum mendapat jawaban resmi dari kejaksaan. Pemberhentian sementara baru akan dilakukan, setelah surat diterima.

“Kami sudah surati kejaksaan. Tapi jawabannya belum kami terima. Kalau sudah ada jawaban secara tertulis, baru kami bisa proses surat keputusan pemberhentian sementara. Sampai saat ini (kemarin, red) belum ada jawaban dari kejaksaan,” imbuhnya.

Sementara untuk mengisi kekosongan posisi perbekel, sekretaris desa mendapat perintah menjalankan fungsi kedinasan sehari-hari, dengan status pelaksana harian.

Nantinya, bila Dinas PMD Buleleng telah menerima surat dari kejaksaan, sekdes akan diangkat menjadi pelaksana tugas.

Meski demikian, kondisi pemerintahan di Desa Dencarik diprediksi tidak akan terpengaruh. Selain itu masa jabatan Suteja sebagai Perbekel Dencarik juga tinggal menghitung hari. Ia akan lengser sebagai perbekel pada 30 November mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perbekel Dencarik I Made Suteja ditahan jaksa penyidik Kejari Singaraja.

Suteja diduga melakukan korupsi terhadap APBDes Dencarik pada tahun 2015 dan 2016 lalu. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 149,5 juta

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago