Categories: Bali

Segera Jalani Sidang, Suteja Akui Ada Dua Pembukuan

RadarBali.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Dencarik pada tahun 2015 dan 2016 lalu, I Made Suteja, mengakui ada dua pembukuan yang dikelola oleh bendahara desa.

Metode dua pembukuan itu yang diduga menjerat Suteja hingga harus menjalani proses hukum.

Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, sempat mengungkap keberadaan dua pembukuan dalam proses penyidikan.

Jaksa menyebut buku pertama, adalah laporan yang sesuai dengan APBDes. Sementara buku kedua, adalah pembukuan arus kas.

Nah saat melakukan pemeriksaan buku arus kas, ternyata jaksa menemukan adanya pendapatan asli desa yang tidak sesuai dengan laporan dalam APBDes.

Misalnya saja pada tahun 2015. Laporan pendapatan asli desa pada buku arus kas mencapai angka Rp 119,5 juta. Sementara pada APBDes, tercatat hanya Rp 39 juta.

Tersangka Suteja sendiri mengakui ada dua pembukuan di Desa Dencarik. Menurut Suteja, dari keterangan bendahara, perbedaan buku itu terjadi karena perbedaan intepretasi dalam hitungan pengenaan pajak.

Semula pajak ditanggung oleh pemerintah. Sesuai dengan aturan keuangan yang baru, pajak harus ditanggung oleh rekanan.

“Menurut keterangan staf, itu bedanya ada di hitungan pajak. Karena rekanan juga diperiksa, mungkin nota aslinya tanpa ada hitungan pajak yang disetor.

Sedangkan penjelasan staf, nota itu sudah termasuk hitungan pajak. Sehingga menimbulkan jumlah yang berbeda,” kata Suteja di Lapas Singaraja, kemarin.

Pria yang juga Ketua Forum Komunikasi Perbekel Lurah Buleleng ini mengaku dirinya tidak pernah menggunakan dana Rp 149 juta yang diduga dikorupsi.

Ia berdalih, dana itu digunakan untuk kegiatan di desa. Seperti pembelian tanah untuk perluasan kantor perbekel senilai Rp 60 juta, pembayaran utang pada rekanan senilai Rp 20 juta, dana bantuan sosial, serta sejumlah kegiatan lain di desa.

“Dari soal rasa, saya merasa tidak pernah mempergunakan untuk kepentingan pribadi. Cuman persoalannya adalah itu tidak masuk APBDes saja,” imbuh Suteja.

Ia menyatakan dirinya siap bertanggungjawab dan menyampaikannya pada persidangan. Sementara itu, kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Dencarik tahun 2015 dan 2016, telah masuk pelimpahan tahap dua.

Jaksa penyidik disebut telah menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka berikut barang bukti, kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Suteja pun akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dalam waktu dekat ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perbekel Dencarik I Made Suteja ditahan jaksa penyidik Kejari Singaraja pada Selasa (7/11) lalu. Suteja diduga melakukan korupsi pengelolaan dana desa pada tahun 2015 dan 2016. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago