Categories: Bali

Langgar Jalur Hijau, Bos Coffee Shop Didenda Rp10 Juta

RadarBali.com – Kasus usaha Jati Harum Luwak Coffee Shop di Banjar Soka , Senganan, Penebel akhirnya dibawa ke pengadilan.

Pemilik usaha tersebut, I Made Ari Wijaya disidang tindak pidana ringan. Dalam sidang di PN Tabanan, hakim tunggal Adhitya Ariwirawan menjatuhkan pidana denda Rp10 juta subsider penjara seminggu kepada pemiliknya, Selasa (21/11).

Hakim Adhitya dalam putusannya menegaskan, terdakwa Ari Wijaya terbukti bersalah telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 7 Ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau.

Terdakwa terbukti telah membangun bangunan di kawasan jalur hijau sejak Agustus 2017. Padahal, sesuai Perda tersebut, di kawasan jalur hijau dilarang untuk membangun tanpa ada persetujuan bupati atau rekomendasi dewan.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, di antaranya terdakwa melanggar peraturan dan perundang-undangan

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya telah melanggar hukum, dan bersikap sopan,” jelas hakim.

Mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Bahkan, dia langsung membayar denda Rp10 juta kepada jaksa. “Saya terima putusan ini,” kata Ari.

Meski demikian, Ari meminta keadilan. Dia mempertanyakan keberadaan bangunan lain yang juga berada di kawasan tersebut.

Soal tindaklanjut usahanya pasca putusan ini, dia mengaku akan mengikuti aturan dan berkonsultasi dengan anggota DPRD Tabanan Nyoman Arnawa.

Kata dia Komet, sapaan  Arnawa, berjanji siap memfasilitasi persoalan ini. Putusan ini sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Meski demikian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tabanan, I Wayan Sukawana menerima putusan hakim. Setelah putusan ini, maka coffee shop tersebut harus tutup.

“Kalau tetap melawan dan tetap buka, mungkin ini bisa ditangani pihak kepolisian. Saya harap  yang bersangkutan menjalankan putusan ini,” kata Sukawana

seraya berjanji akan memantau usaha tersebut apakah masih buka atau sudah tutup sepekan ke depan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago