woowjadi-to-gebuh-ditangkap-dengan-11-paket-sabu
RadarBali.com –Polres Buleleng kembali mengamankan pengedar narkoba yang diketahui bernama Kadek Suprayogi, 44, alias Gebuh.
Tersangka merupakan warga Banjar Dinas Kawan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng yang sejatinya sudah menjadi Target Operasi (TO) yang cukup lama pihak Satresnarkoba Polres Buleleng.
Bahkan, Gebuh sempat lolos dari petugas kepolisian dengan kabur ke Surabaya, Jawa Timur. Kamis (17/11) lalu, akhirnya pelarian Gebuh berhenti.
Pihak kepolisian Polres Buleleng pun melalui petugasnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Gebuh dikediamannya dengan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ mengatakan, penangkapan tersangka Gebuh berawal dari adanya informasi bahwa TO dirumahnya menyimpan barang bukti sabu-sabu.
Atas informasi tersebut, anggota bergerak dan melakukan penggledahan dikediamannya.
“Petugas menemukan di bawah rak sepatu ada sebuah kotak tempat kacamata yang didalamnya ada 11 paket pipet plastik yang di dalamnya terdapat plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya.
Selanjutnya, Gebuh pun dibawa ke ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interograsi yang dilakukan, Gebuh tak menyangkal bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti itu miliknya,” tegasnya. Sebelas paket sabu-sabu yang berhasil diamankan itu diantaranya, kode A berat 0 18 gram, kode B berat 0,18 gram,
kode C berat 0,18, kode D berat 0,19 gram, kode F berat 0,19 gram, dan 4 pipet plastik warna merah yang masing-masing beratnya kode G berat 0,20 gram,
kode H berat 0,21 gra, kode I berat 0,21 gram, kode J berat 0,21 gram, dan 1 pipet plastik warna kuning yang berisi sabu-sabu dengan berat, kode K berat 0,28 gram.
Pihak kepolisian pun mengaku masih melakukan pendalaman terkait asal muasal barang haram yang dimilikinya tersebut. Konon, barang haram tersebut didapatkan dari kenalannya dari Lapas Kerobokan.
“Terkait masih ada jaringan lainnya, ini yang masih kami dalami lagi. Namun saat ini tersangka kami indikasikan sebagai pengedar narkoba,” tuturnya.
Selain itu, Gebuh juga dikatakan mendapatkan kiriman barang haram tersebut dalam waktu tiga hari sekali dengan system tempel dari penyuplainya.
Terkadang Gebuh juga mengambil barang tersebut ke Denpasar. Akibat perbuatannya ini, kini tersangka Gebuh dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…