Categories: Bali

Otak Maling LED yang Dihajar Massa Ternyata Oknum Aparat Desa

RadarBali.com – Fakta baru kembali terungkap terkait duo maling lampu penerangan jalan jenis LED di Lingkungan Padangkeling Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kamis (23/11) pukul 01.00 dini hari.

Berdasar hasil introgerasi pihak kepolisian, otak pelaku adalah oknum aparat desa. Ironisnya, hasil curian tersebut ternyata rencananya untuk disewakan pelaku.

Hal tersebut diungkap Kapolsek Kota Singaraja Kompol AA Wiranata Kusuma saat ditemui Jawa Pos Radar Bali kemarin.

Menurutnya, tersangka Kadek Somedana, 20, asal Dusun Pondok Desa Petandakan berperan naik ke atas tiang lampu yang akhirnya babak belur dihajar warga.

Sementara tersangka Putu Agus Merta Utama, 24m yang juga dari desa yang sama adalah otak pencurian. Dia diketahui menjabat kepala urusa (Kaur) di Desa Petandakan, Banyuning.

“Kebetulan dia (Agus Merta Utama) mengerti soal listrik karena tamatan STM. Dialah yang sebenarnya tahu, mana yang harus dipotong dan lainnya,” ungkapnya.

Saat ketahuan, Agus Merta Utama selamat dari amukan warga karena berhasil kabur saat diteriaki maling oleh warga.

Hanya saja, motor Scoopy dengan nomor polisi DK 3450 VR miliknya berhasil ditahan warga dan kemudian dibakar hingga tinggal kerangka.

Agus Merta Utama akhirnya berhasil diciduk dirumahnya dengan barang bukti 3 lampu LED yang diduga merupakan hasil curian.

Menariknya, saat disinggung apakah lampu penerangan jalan jenis LED ini yang bila dijual mencapai harga Rp 7 juta ini, ternyata tidak untuk dijual oleh pelaku.

“Tersangka bilang nggak akan jual. Karena pelaku (Agus Merta Utama) ini punya penyewaan lampu. Jadi akan disewakan untuk upacara ataupun hajatan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian baru memanggil 3 saksi dan kemungkinan akan berkembang menjadi 5 sampai 6 saksi lainnya.

Pihak kepolisian mengapresiasi warga desa yang telah menghidupkan kembali ronda-ronda yang ada di desa untuk mengantisipasi tindakan kejahatan.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa tidak ada pelaku lainnya, selain 2 orang ini yang melakukan aksi pencurian lampu penerangan jalan di Desa Padangkeling ini.

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago