Categories: Bali

Tebar Bau Busuk, Satu Truk Tulang Ikan Diamankan di Gilimanuk

RadarBali.com – Meski sudah ditutup terpal,  namun bau busuk menyengat hidung tetap keluar. Akibatnya satu truk tulang ikan yang dikirim dari Jawa, tanpa dokumen diamankan polisi.

Sekitar pukul 08.00 Senin (27/117) unit kecil lengkap (UKL) anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang melaksanakan tugas rutin

di pos pintu masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk memeriksa truk G 1983 AL yang mengangkut muatan dengan ditutup terpal.

Saat truk itu diperiksa surat-suratnya, polisi mencium bau busuk yang menyengat hidung. Curiga dengan muatan berbau busuk itu, muatan yang tertutup terpal diminta dibuka.

Isinya ternyata tumpukan karung yang berisi tulang ikan tuna dan tongkol. Teguh Prayitno,38, asal Batang, Jawa Tengah,

sopir truk tersebut mengaku tulang ikan tuna dan tongkol itu diangkut dari Jakarta dengan tujuan Pengambengan, Negara yang akan diolah untuk tepung ikan.

Teguh mengaku baru pertama kali membawa tukang ikan atas permintaan Haji Indarto. “Saya tidak tahu kalau harus membawa surat keterangan kesehatan dari Karantina. Saya hanya diminta mengantar saja,” ujarnya.

Oleh Kapolsek Kawasan Laut GIlimanuk Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi, Teguh kemudian diberikan pemahaman terhadap pelanggaran yang dilakukanya.

Yakni melanggar UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, bahwa setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan,

hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.

Setelah dilakukan pengecekan itu trulang ikan tuna dan tongkol yang menebar bau busuk tersebut sebanyak 260 karung yang beratnya lebih dari 8 ton.

“Karena tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan dari karantina asal, maka tulang ikan itu kita amankan lalu kami limpahkan ke Karantina Ikan Gilimanuk,” ungkapnya.

Subawa juga meminta kepada pengguna jasa penyeberangan termasuk sopir angkutan barang agar selalu melengkapi surat-surat yang berkaitan terhadap diri sendiri, kendaraan dan barang muatan yang dibawa.

“Jadi, pada saat ada pemeriksaan dari petugas kepolisian, tidak mengalami hambatan dan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago