Categories: Bali

Disdikpora Ingatkan Pungutan Komite Bisa Berdampak Hukum

SINGARAJA – Para pengurus dan anggota komite sekolah diingatkan agar tak melakukan pungutan-pungutan pada siswa maupun orang tua siswa.

Pasalnya, pungutan dapat berdampak pada masalah hukum. Apalagi peraturan perundang-undangan secara tegas melarang komite melakukan pungutan.

Disdikpora Buleleng pun kembali mengingatkan agar komite sekolah bisa berjalan lurus. Mereka diminta tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Kadisdikpora Buleleng Gede Suyasa mengatakan, komite sekolah saat ini harus melakukan revitalisasi dan penyesuaian diri dengan Permendikbud terbaru.

Selambat-lambatnya komite harus melakukan revitalisasi pada tanggal 30 Desember mendatang. Sekolah-sekolah yang jumlah siswanya di bawah 200 orang, kini tak harus membentuk komite sekolah sendiri.

Mereka dapat membentuk komite sekolah gabungan yang terdiri atas beberapa siswa. Pembentukan komite sekolah gabungan ini akan dikoordinir Disdikpora Buleleng.

Selain itu komite sekolah juga harus bisa membedakan aktifitas dalam upaya penggalian dana. “Harus jelas mana yang masuk bantuan, mana masuk sumbangan, dan mana pungutan.

Ini harus dipahami, agar tidak salah dalam implementasi ketentuan regulasi. Selain itu biar tidak ada ketakutan berlebih, sehingga menghambat proses pendidikan di sekolah,” kata Suyasa.

Suyasa juga mengingatkan, kegiatan pungutan pada proses pendidikan sangat dilarang. Baik itu pada jenjang sekolah dasar maupun sekolah menengah.

Komite juga dituntut bisa membedakan mana kegiatan sumbangan dan kegiatan bantuan. “Jangan-jangan nanti orang mau menyumbang, mau membantu, malah ditolak karena takut. Kalau namanya bantuan atau sumbangan, bisa diterima,” tegasnya.

Selain itu komite sekolah diminta tidak mengoordinasi kegiatan pengadaan pakaian seragam maupun buku pelajaran, dalam upaya penggalangan dana.

Mengingat hal itu telah diatur secara tegas pada pasal 12 Permendikbud 75/2016. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago