pemilik-tak-kantongi-dokumen-empat-ton-kulit-kerang-diamankan
NEGARA – Polisi dari Polsek Kawasan Lat Gilimanuk kembali mengamankan komoditi ilegal dari luar Bali. Minggu (10/12) sore kemarin, kepolisian mengamankan kulit kerang sebanyak 40 karung plastik putih seberat empat ton yang akan dikirim ke Denpasar menggunakan truk box.
Kanitreskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi mengatakan, tiga ton kulit kerang ini milik Ilham dari Makasar, Sulawesi Selatan yang akan dikirim kepada Hartoyo di Denpasar.
Truk box ekspedisi yang membawa DK 9420 FA dikemudikan oleh Mujiono. “Setelah kami periksa tidak ada dokumen kesehatan karantina dari daerah asal,” jelasnya.
Karena tidak ada dokumen, maka sopir dan barang bawaan diamankan untuk diminta keterangan.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan karantina ikan wilayah kerja Gilimanuk dan juga pihak KSDA untuk menentukan apakah kulit kerang dimaksud termasuk yang dilindungi atau tidak.
Menurutnya, Mujiono diduga melanggar UU RI No 16 Tahun 1992, tentang Karantina. “Sementara kasusnya masih kami proses,” bebernya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…