peras-bos-art-shop-dua-preman-terancam-9-tahun
GIANYAR – Kasus pemerasan terhadap bos art shop di bilangan Ubud masuk babak baru. Dua preman, I Made Sudiana alias Jon, 30, dan rekannya I Ketut Sumajaya alias Ketut Tato, 35, resmi dilimpahkan kemarin (18/12) ke Kejari Gianyar.
Kejari telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan ke PN Gianyar. Menurut Kasiintel Kejari Gianyar Gusti Agung Puger, dalam pelimpahan tahap II kemarin, diserahkan barang bukti uang tunai Rp 3 juta diduga hasil memeras.
Juga satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang digunakan beroperasi. Dua tersangka, Jon dan Ketut Tato pun ditahan oleh jaksa.
“Kasusnya pemerasan, mereka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman bisa sampai 9 tahun penjara,” ujar Agung Puger.
Dalam berkas pelimpahan, dua tersangka ini kerap mendatangi bos art shop Puri Tegal Sari di bilangan Jalan Raya Lodtunduh Kecamatan Ubud.
“Preman ini datang beralasan menagih hutang. Mereka seperti debt collector, tapi menagih membentak-bentak dan kasar, makanya korban takut lalu melapor,” ujarnya.
Bahkan, yang aneh, korban sendiri tidak tahu berapa hutang yang dimiliki. Korban merasa hutang miliknya bukannya berkurang namun malah bertambah banyak.
“Korban terus menerus ditagih dengan ancaman. Merasa terancam, makanya melapor ke Polsek Ubud,” ungkapnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…