Categories: Bali

Rehab 436 Rumah, DAK Perumahan Hanya Terserap Rp 5 Miliar

SINGARAJA – Rencana pemerintah menyerap dana alokasi khusus (DAK) dari bidang perumahan, meleset dari target.

Semula pemerintah memasang target menyerap anggaran hingga Rp 10,2 miliar. Namun karena perubahan regulasi di tengah jalan, DAK yang terserah pun hanya separonya.

Pada tahun 2017 ini, Pemkab Buleleng melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng mendapat alokasi DAK bidang perumahan sebesar Rp 10,28 miliar dari pemerintah pusat.

Anggaran itu sebenarnya cukup untuk merehab tak kurang dari 850 rumah yang ada di wilayah Kota Singaraja.

Untuk tahap awal, ada 440 kepala keluarga yang mengajukan bantuan rehab rumah. Nilainya beragam. Mulai dari Rp 7,5 juta hingga Rp 15 juta per kepala keluarga.

Perbaikan rumah meliputi atap, lantai, serta dinding. Dari 440 kepala keluarga yang mengajukan, empat kepala keluarga mengundurkan diri, sehingga hanya 436 kepala keluarga yang mendapat bantuan.

Anggaran DAK perumahan dari pemerintah lantas melalui proses tender. Anggaran itu pun akhirnya terserap sebesar Rp 5,05 miliar.

Anggaran itu dialokasikan pada 436 kepala keluarga di sebelas desa di Kabupaten Buleleng.

“Bantuan itu menyasar masyarakat kurang mampu dan rumahnya ada di tempat kumuh. Nilainya bermacam-macam, antara Rp 7,5 juta hingga Rp 15 juta per kepala keluarga,” kata Plt. Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini.

Semula, pemerintah berencana memanfaatkan sisa DAK yang ada, untuk merehab rumah lainnya di Kabupaten Buleleng.

Untuk pemanfaatan itu, pemerintah perlu melakukan perubahan Daftar Pagu Anggaran (DPA). Perubahan itu pun harus dilakukan melalui pembahasan APBD perubahan.

Saat paro pembahasan, ternyata pemerintah pusat mengeluarkan regulasi baru. Regulasi itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.07/2017.

Dalam aturan itu, pemerintah pusat mewajibkan kontrak kerja dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2017.

“Ini menghambat serapan DAK kami. Karena harus ada perubahan DPA. Sedangkan DPA baru dibahas pada APBD perubahan bulan Oktober. Jadi sisa DAK yang lima miliar lebih itu tidak bisa kami manfaatkan,” imbuh Surattini.

Pemerintah pun berencana kembali mengajukan DAK perumahan kepada pemerintah pusat. Alokasi anggaran itu diharapkan bisa menuntaskan permasalahan pemukiman kumuh, terutama di wilayah Kota Singaraja.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago