Categories: Bali

Salurkan Rp 105,86 Miliar, Serapan Dana Desa Diklaim Capai 78 Persen

SINGARAJA – Serapan dana desa di Kabupaten Buleleng, diklaim mencapai angka 78 persen. Meski sempat terjadi rasa pesimistis karena ada beberapa proyek yang mandeg, namun kini serapan anggaran sudah melebihi target minimal.

Sehingga tidak ada penundaan dana yang mengancam desa-desa di Buleleng. Sejak krisis Gunung Agung terjadi, sempat terjadi kekhawatiran serapan dana desa menjadi rendah.

Pasalnya, sebagian besar kegiatan di desa bersifat fisik.Sementara di lapangan, terjadi kenaikan harga pasir dan kelangkaan material yang menyebabkan proyek mandeg.

Dampaknya, sisa lebih pengunaan anggaran (Silpa) dana desa mendekati ambang batas maksimal.

Padahal silpa yang diperkenankan, maksimal 30 persen. Apabila mencapai ambang batas itu, maka akan dikenakan sanksi penundaan sebesar Silpa pada tahun berikutnya.

Data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng menunjukkan, pada tahun 2017 Kabupaten Buleleng mendapatkan dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp 105,86 miliar.

Dari dana tersebut, serapan anggaran sementara hingga bulan Desember, sudah mencapai angka 78 persen.

“Memang bulan November itu sempat di angka 69 persen. Itu sedikit di atas ambang batas maksimal. Masuk Desember sudah 78 persen.

Itu juga belum semua desa masuk datanya. Kami optimistis bisa lebih tinggi lagi serapan dananya,” kata Sandhiyasa saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/1) siang.

Lebih lanjut Sandhiyasa mengatakan, awalnya memang sempat terjadi kekhawatiran serapan dana desa menjadi rendah.

Penyebabnya terjadi kenaikan harga pasir yang terlalu tinggi, dan kelangkaan material lainnya, sebagai dampak dari krisis Gunung Agung.Hal itu berdampak pada proyek fisik di desa.

Solusinya, pemerintah telah menerbitkan peraturan bupati kejadian khusus.Dalam peraturan itu, pemerintah memberikan kelonggaran pada desa mengubah volume pekerjaan.

Selain itu dana desa yang terlanjur dialokasikan untuk kegiatan fisik, dapat dialihkan ke kegiatan pemberdayaan.

Selain itu pemerintah juga telah menyurati Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, agar diberikan pengecualian sanksi seandainya serapan dana desa rendah.

“Tapi ternyata kita bisa memenuhi target minimal. Ini cukup melegakan. Artinya tidak ada penundaan dana desa di tahun 2018 ini,” demikian Sandhiyasa.

Untuk diketahui, pada tahun 2017 lalu, pemerintah pusat memberikan dana desa sebesar Rp 105,86 miliar kepada Buleleng.

Dana itu naik tajam dibandingkan tahun 2016 lalu yang hanya Rp 82,62 miliar. Sementara pada tahun 2018 ini, dana desa dari pemerintah mencapai angka Rp 106,88 miliar.

Atau mengalami kenaikan Rp 1,02 miliar dari tahun 2017 lalu.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago