Categories: Bali

Dianggap Kemurahan, Nilai Kontrak Lapter Letkol Wisnu Dinaikkan

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng akhirnya memutuskan menaikkan nilai kontrak Lapangan Terbang Letkol Wisnu.

Selama ini pemerintah tidak pernah menaikkan nilai kontrak tahunan di lapangan terbang perintis itu. Nilai kontrak pun dianggap terlalu murah, dan idealnya dilakukan penyesuaian-penyesuaian seiring dengan inflasi.

Sejak tahun 2008, Lapter Letkol Wisnu digunakan oleh sekolah penerbang Bali International Flight Academy (BIFA).

Sekolah penerbang itu mengontrak lahan milik Pemkab Buleleng seluas 7,5 are, dengan nilai Rp 30 juta per tahun.

Hingga kini, nilai kontrak itu tak pernah berubah. Padahal dalam klausul kontrak, pemerintah berhak meninjau kembali nilai kontrak sesuai dengan kondisi terkini.

Setelah melakukan kajian dan pengukuran ulang terhadap nilai tanah dan bangunan, pemerintah akhirnya menemukan bahwa nilai aset itu mencapai Rp 75.605.000.

Nilai aset itu kemudian dituangkan dalam SK Bupati Buleleng Nomor 030/890/HK/2017 tentang asil Penilaian Barang Milik Pemerintah.

Rencananya nilai aset dalam SK Bupati itu, akan dijadikan patokan nilai sewa minimum.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng, Ida Bagus Geriastika mengatakan, pemerintah akan segera meninjau tarif sewa lahan dan aset milik pemerintah di Lapter Letkol Wisnu.

Pemerintah pun telah mengundang pihak BIFA sebagai penyewa, dan telah dicapai kata sepakat.

“Kami sudah undang (BIFA) untuk penyesuaian kerjasama sewa aset pemkab yang ada di sana. Kesimpulannya, karena ini sudah ada SK-nya, dari pihak BIFA siap melaksanaknan. Tinggal buat draft perjanjiannya saja,” kata Geriastika.

Menurut Geriatsika, pemerintah masih melakukan negosiasi dengan BIFA, dengan harapan nilai kontrak bisa dinaikkan.

Negosiasi itu berpulang pada hasil kajian dari Badan Keuangan Daerah (BKD) yang membidangi aset milik pemerintah.

Geriastika memastikan nilai kontrak tidak akan lebih rendah dari angka Rp 75.605.000. “Harapan kami bisa dinaikkan. Tapi itu tergantung proses nanti.

Yang jelas, kalau di bawah itu (nilai Rp 75.605.000, Red) tidak boleh. Tapi kalau bisa di atas, ya astungkara,” imbuhnya

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago