tanpa-kantongi-dokumen-karantina-12-ton-cumi-gagal-masuk-bali
NEGARA – Pelanggaran terhadap Undang – Undang (UU) Karantina kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh Ryadi,47, asal Probolinggo, Jawa Timur.
Sabtu malam, anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk memeriksa mobil pikap Mitsubishi L 300 N 8132 NH di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk, yang memuat barang ditutup terpal warna biru.
Saat terpal dibuka, UKL yang dipimpin Kanitreskrim AKP Komang Muliyadi menemukan tumpukan box sterofoam. “Salah satunya kita buka dan isinya cumi-cumi segar,” ujar AKP Muliyadi.
Namun saat Ryadi diminta menunjukan sertifikat kesehatan dari karantina ikan asal cumi-cumi itu, dia tidak membawanya.
Cumi- cumi tersebut beratnya 1.200 kilogram atau 1,2 ton dan dibawa dari Probolinggo, Jawa Timur dengan tujuan Lombok, NTB.
Karena tidak dilengkapi sertifikat kedehatan ikan dari Karantina asal, pengiriman 38 box cumi segar itu melanggar pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.
“Kami amankan lalu kami koordinasikan dengan Petugas karantina ikan wilayah kerja Gilimanuk untuk pelimpahanya,” ungkapnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…