suami-sadis-penebas-kaki-dituntut-9-tahun-istri-ikhlas-menerima
SINGARAJA – Terdakwa Kadek Adi Waisaka, suami yang tega menebas kaki sang istri, Ni Luh Putu Kariani, 29, memang sudah di tuntut 9 tahun oleh jaksa.
Atas hal tersebut, sang istri bisa langsung menerima dan menyerahkan hal tersebut kepada pihak pengadil.
“Untuk tuntutan sembilan tahun penjara itu saya terima, dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Mungkin itu memang hukuman yang tepat buat dia (Adi Waisaka, red),” ujar Ni Luh Putu Kariani saat ditemui di RS Buleleng.
Saat ini, dia tengah mengurus surat perceraian. Untuk masalah kesehatan, dia belum mampu berjalan maupun menopang tubuhnya sendiri.
Kemarin, pihak RSUD Buleleng, tepatnya di ruang Kamboja 7, tim medis RS Buleleng berniat melepas pen yang sebelumnya dipasang di kaki kanan korban sekaligus melihat kondisi tulangnya.
“Mudah-mudahan tulangnya sudah membaik dan tidak membutuhkan pen lagi. Tapi kalau medis melihat tulangnya belum cukup mampu
untuk menopang tubuh, maka alatnya akan dipasang lagi,” ujar Kasubag Humas RSUD Buleleng, Ketut Budiantara kemarin.
Untuk biayanya sendiri, Kariani menggunakan BPJS. Kesembuhan tentu diinginkan oleh Kariani agar cepat dapat mengurus kedua anaknya yang kini di titipkan di keluarga suaminya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…