Categories: Bali

Terbukti Pungli, Ketua Pecalang Disanksi Adat, Lolos Jerat Pidana

NEGARA – Ketua Pecalang Banjar Adat Biluk Poh I Nengah Swiarta lolos dari jerat pidana setelah tertangkap melakukan pungutan liar (pungli) oleh Tim Saber Pungli Jembrana.

Tim saber pungli menyerahkan kasus tersebut pada desa adat desa Pakraman Tegal Cangkring, termasuk sanksinya. 

Namun, tim saber pungli menegaskan bahwa pungli yang dilakukan tidak dibenarkan, sehingga harus dihentikan.

Wakil Ketua Tim Saber Pungli Jembrana Ni Nyoman Koriani mengatakan, keputusan untuk menyerahkan kasus tersebut pada Desa Pakraman

karena pihaknya menilai pungli yang dilakukan ketua pecalang Banjar Adat Biluk Poh I Nengah Swiarta tidak mengarah pada niat jahat atau mens rea.

Pungutan tersebut sudah disepakati Banjar Adat Biluk Poh karena ingin memperbaiki yang ada di banjar atau kegiatan banjar adat. Kayak tembok pura pelinggih.

“Jadi pertanggungjawaban ada pada semua pihak yang bertanggung jawab,” jelas Koriani kemarin. Fakta lainnya, karena ketidaktahuan pungli yang hanya didasari kesepakatan dan tanpa aturan tertulis tersebut pungli yang bisa ditindak oleh tim saber pungli.

Karena itu, apabila kasus ini tetap berlanjut maka bisa satu banjar adat kena sanksi. “Apa karena sosialisasinya (tentang saber pungli) yang kurang atau bagaimana. Tapi yang jela karena yang bersangkutan tidak tahu,” terangnya.

Menurutnya, masih banyak pekerjaan saber pungli yang memang wajib dikejar, jadi tidak hanya pungli yang dilakukan karena ketidaktahuan pelaku.

Terkait dengan posisi inspektorat, Koriani menjelaskan bahwa desa adat bukan ranah inspektorat. Fungsi pengawasan inspektorat hanya pada ruang lingkup pemerintahan.

Sehingga, inspektorat dalam kasus ini sebagai bagian dari tim saber pungli, yang sekretariatnya juga di inspektorat. “Uangnya (hasil pungli) disetorkan ke kas daerah sebagai uang pengembalian,” ujarnya.

Mengenai sanksi terhadap pelaku, pihaknya menyerahkan pada pihak tertinggi di desa adat yakni bendesa pakraman.

Pihak desa adat sudah datang ke sekretariat tim saber pungli Jembrana dan sudah diberikan penjelasan mengenai kerja tim saber pungli dan meminta menghentikan pungli tersebut.

Pihak desa adat juga diminta untuk melaksanakan paruman. “Dan sanksi adat yang menentukan sendiri. Kita tidak sampai kesana (sanksi),” tegasnya.

Tim Saber Pungli Jembrana sebelumnya mengamankan ketua pecalang Banjar Biluk Poh I Nengah Swiarta, dengan barang bukti hasil pungli RP 610 ribu dan catatan uang masuk dari pungli.

Swiarta berdalih, pungutan itu hasil rapat Banjar Adat Biluk Poh setelah melalui rapat di rumah I Nyoman Garmika selaku klian pemucuk Banjar Adat Biluk Poh. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago