Categories: Bali

Jadi Tersangka Korupsi Terminal, Gaji Kadiskominfo Dipotong 50 Persen

NEGARA – Derita Dua tersangka kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna.

Selain diberhentikan dari tugas-tugasnya, gaji dua PNS itu dipotong sebesar 50 persen dari gaji pokoknya setiap bulan.

Jika nanti yang bersangkutan terbukti tak bersalah berdasar putusan tetap pengadilan, maka selisih gajinya akan dibayar oleh pemerintah.

Tapi, jika bersalah, maka gaji 50 persen yang terlanjur diberikan, tidak akan dituntut kembali. “Kalau sudah diberhentikan

hanya terima 50 persen dari gajinya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jembrana I Made Budiasa.

Menurut Budiasa, PNS bisa langsung diberhentikan sementara jika berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana.

Dasarnya adalah Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Dua tersangka yang ditahan karena kasus korupsi ini I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi, menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jembrana.

Posisinya saat in sudah digantikan Made Aryana, staf ahli sebagai pelaksana tugas Kadiskominfo. Putra Riyadi ditetapkan sebagai tersangka saat masih mengelola terminal Manuver Gilimanuk.

Sedangkan tersangka Nengah Darna sebelumnya menjadi koordinator Terminal manuver Gilimanuk, karena ditetapkan sebagai tersangka kemudian dipindah menjadi staf di kantor camat Negara.

Seperti diketahui, Kejari Jembrana menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk, I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara, Senin (5/2) lalu.

Dua tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago