Categories: Bali

Astaga…Banyak Penyimpangan, Ada Hibah untuk Bayar Hutang di LPD

SEMARAPURA –  Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Klungkung terus menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev)

guna memastikan bantuan hibah penunjang urusan kebudayaan yang diterima 282 penerima dari APBD Perubahan 2017 mencapai Rp 21 miliar itu dimanfaatkan tepat sasaran.

Namun dalam kegiatan Monev tersebut, ternyata Disbudpora Klungkung menemukan berbagai penyimpangan. Salah satunya, dana bantuan hibah digunakan untuk membayar hutang di LPD.

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Klungkung I Nyoman Mudarta mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan Monev di tiga kecamatan di Klungkung daratan.

Seperti Kecamatan Klungkung, Banjarangkan, dan Dawan. Dan hari ini akan dilanjutkan ke Kecamatan Nusa Penida. “Intinya kami akan sasar semua pengguna hibah,” ujarnya.

Selama menggelar Monev di tiga kecamatan itu, pihaknya mengaku menemukan berbagai penyimpangan yang dilakukan penerima hibah.

Seperti pura yang dibangun sebelum dana hibah diterima. Padahal sesuatu aturan, proyek itu baru bisa dijalankan setelah hibah cair.

Kemudian ada dana hibah sebesar Rp 70 juta yang dalam permohonannya akan digunakan untuk pengadaan gong, namun pada kenyataannya dipergunakan untuk membayar pinjaman pembelian alat musik gong di LPD.

“Ada lagi satu pura memiliki dua nama di wilayah Banjarangkan. Yang satunya mendapat bantuan yang difasilitasi dewan sebesar Rp 30 juta, yang satunya dari permohonan warga itu sendiri Rp 20 juta.

Sudah saya suruh untuk mengembalikan dan sudah dikembalikan Rp 20 juta itu,” kata pejabat asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung itu.

Adanya satu pura yang mendapatkan dua hibah akibat diajukan oleh dua orang berbeda dan dengan nama berbeda itu, menurutnya bisa terjadi karena kegiatan verifikasi dilakukan oleh orang yang berbeda.

Untuk itu, ke depan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan kebenaran proposal sebelum melalukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago