kasek-cabul-klaim-alami-gangguan-jiwa-kasipidum-tidak-masuk-akal
NEGARA – Pembelaan IBPS, terdakwa perkara dugaan pencabulan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Ida Bagus Made Adnyana, dinilai mengaburkan perkara pokok yang dihadapi.
Terutama mengenai pembelaan yang menyebut mengenai gangguan kejiwaan yang dialami terdakwa yang dianggap terbukti mencabuli tiga siswinya tersebut.
Menurut Kasipidum Kejari Jembrana I Putu Agus Eka Sabana Putra, pembelaan terdakwa setelah pembacaan tuntutan
jaksa penuntut umum 10 tahun penjara denda Rp 80 juta dengan subsider 6 bulan, hanya untuk melarikan masalah yang dihadapi pada masalah lain.
Yakni dengan menyebut terdakwa gangguan jiwa. “Itu bagian pembelaan dia (terdakwa) saja,” ujar Putu Agus Eka Sabana Putra kemarin.
Namun, pembelaan dengan mengalihkan pada gangguan jiwa dinilai tidak masuk akal. Karena menurutnya, tidak mungkin orang dengan gangguan jiwa menjadi kepala sekolah.
Pembelaan dengan dalih gangguan jiwa tersebut juga tidak bisa membuat terkdakwa lepas dari hukum.
“Toh orang psikopat saja tetap dapat dihukum kok,” ujar Eka Sabana Putra.
Disamping itu, psikiater yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa posisinya lemah. Karena psikiater tersebut tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan terdakwa.
Jadi, Eka Sabana Putra yakin kesaksiannya tidak dapat dijadikan pertimbangan. “Nanti saat replik akan kami jawab semua pembelaan terdakwa,” ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyebut terdakwa gangguan mental. Hal tersebut berdasarkan kesaksian ahli kejiwaan yang dihadirkan saat persidangan.
Selain itu, pencabulan sebagaimana pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang tentang perlindungan anak seperti yang disebutkan JPU tidak terpenuhi unsurnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…