Categories: Bali

Nekat, Truk Bawa Komoditi Tanpa Dokumen Akhirnya Diamankan

NEGARA – Dalam waktu kurang satu jam, Rabu (14/2) malam, petugas dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk

mengamankan tiga unit truk box yang membawa komoditi tanpa dokumen dari karantina asal masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Sopir beserta tiga truk box yang membawa keju, sosis dan jamur tersebut diamankan untuk pemeriksaan.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa mengatakan, tiga truk box yang membawa komoditi ilegal tersebut diamankan

setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Bali oleh petugas yang tergabung dalam unit kecil lengkap, Rabu (14/2) malam sekitar pukul 22.00 wita.

Dalam waktu hampir bersamaan, tiga unit truk diamankan karena tidak membawa dokumen lengkap barang bawaan.

Truk box pertama yang diamankan B 9878 CXR yang dikemudikan Hendri Hermawan asal Bandung yang membawa 590 kilogram keju tanpa dilengkapi dengan surat keterangan dari Kantor Karantina daerah asal.

“Keju tersebut diangkut dari Jakarta dengan tujuan Denpasar,” jelasnya. Pada saat yang sama, petugas juga mengamankan

truk box B 9516 CXR dikemudikan Agung Prasetyo asal Tangerang yang mengangkut 2994 kilogram sosis dari hasil olahan asal ikan.

Sosis tersebut dikirim dari Jakarta dengan tujuan Denpasar dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kantor Karantina asal, namun tanpa mencantumkan nomor polisi di dalam suratnya.

“Kami lakukan pemeriksaan orang, kendaraan, barang serta dokumen ini untuk menekan barang ilegal yang mau masuk Bali,” jelasnya didampingi Kanitreskrim AKP I Komang Muliyadi.

Selang tiga puluh menit kemudian, Rabu malam sekitar pukul 22.30 wita diamankan komoditi berupa jamur kancing yang dikemas dengan menggunakan 190 keranjang plastik, tanpa dokumen Karantina.

Jamur tersebut dibawa dari Probolinggo, Jawa Timur tujuan Denpasar dengan menggunakan kendaraan box DK 9909 BV, dikemudikan oleh Muhamad Karim.

Sopir dan truk diamankan karena melanggar UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dalam peraturan tersebut setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan,

hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari kantor karantina asal. “Selanjutnya akan kami limpahkan, agar diambil tindakan karantina,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago