Categories: Bali

Polisi Bilang Pelajar SMP yang Tewas Usai ML Karena Kehabisan Oksigen

TABANAN – Penyebab kematian LGDS, 14, pelajar SMP Selemadeg, usai berhubungan badan alias making love (ML) dengan kekasihnya, Gung De Wiradana, 26, akhirnya terungkap.

Kepastian itu didapat setelah penyidik melakukan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian rumah kost di Jalan Debes Gang IV No. C7 Banjar Taman Sari Desa Delod Peken Tananan.

Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum kasusnya dinyatakan P21 oleh Kejari Tabanan. 

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa menyatakan rekontruksi digelar untuk memperjelas perkara kasus kematian LGDS anak dibawah umur yang dilakukan tersangka.

Selain itu tahapan-tahapan apa saja yang dilakukan tersangka sebelum melakukan hubungan badan. 

“Rekontruksi yang digelar saat ini  dengan memperagakan 53 adegan mulai dari tersangka dan korban diantar ke kos, berhubungan hingga tersangka membawa korban ke rumah sakit,” ujar pria yang kerap disapa Ipo. 

Ipo juga mengatakan, penyebab tewasnya siswi SMPN Selemadeg  masih tetap akan didalami dari apa yang dilakukan tersangka.

Penyebab kematian korban mati lemas kehabisan oksigen saat berhubungan ketiga kalinya. Selain itu dari rekonstruksi yang dilakukan memang ada dibekapan menggunakan bantal dengan tangan kiri. 

“Saat ini didatang 16 saksi dalam rekonstruksi kematian LGDS. Belum ada penambahan saksi. Kami juga saat ini belum menerima hasil otopsi, masih kami kordinasikan,” terang Ipo. 

LGDS tewas usai berhubungan badan dengan tersangka Gung De Wiradana dikamar kos di Jalan Debes Gang IV No. C7 Banjar Taman Sari Desa Delod Peken, Tabanan pada 21 Januari bulan lalu.

Pelaku hingga saat ini masih ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polres Tabanan.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak

minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta.

Kemudian dijerat dengan pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mesum yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago