Categories: Bali

Main Palak, Bacok Pengunjung Pantai, Preman Kampung Dibogem Massa

SINGARAJA – Aksi pembacokan menimpa pengunjung Pantai Penimbangan Singaraja. Beruntung pelaku aksi pembacokan kini telah diamankan polisi.

Saat ditangkap, pelaku diduga dalam kondisi mabuk. Tak hanya itu, pelaku juga diduga sering melakukan aksi pemalakan di sekitar Pantai Penimbangan.

Insiden pembacokan itu terjadi sekitar pukul 22.30 Sabtu (3/3) malam. Ketut Alit Wiantara, 27, pemuda asal Banjar Dinas Galiran,

Desa Baktiseraga yang tengah melewatkan momen malam Minggu, tiba-tiba dibacok oleh Agus Mawardi alias Agus Pegayaman, 21, warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.

Peristiwa berawal saat korban Alit Wiantara hendak pulang ke rumahnya. Belum lagi seberap jauh dari tempat ia memarkir motor, korban sudah dihadang oleh tersangka Agus Pegayaman.

Saat itu tersangka memalak korban, namun korban menolak. Melihat tersangka naik pitam, korban berusaha memanggil rekan-rekannya yang berjarak sekitar 25 meter dari lokasi pemalakan itu.

Belum lagi teman-temannya datang, korban sudah dibacok menggunakan parang dan mengenai pelipis kanan.

Usai dibacok, korban masih sempat menendang tersangka hingga terjerembab. Korban langsung berusaha menyelamatkan diri.

Sejumlah pengunjung melarikan korban ke RSU Parama Sidhi. Sedangkan tersangka Agus Pegayaman yang jatuh terjerembab, langsung dikerumuni pengunjung.

Beberapa pengunjung sempat melayangkan bogem mentah pada tersangka

Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma mengatakan, peristiwa pembacokan itu berawal saat tersangka memalak korban.

“Saat itu tersangka dalam kondisi mabuk dan ingin memalak korban. Karena tidak diberikan uang, tersangka emosi dan mengayunkan senjata tajam hingga kena pelipis korban,” kata Wiranata.

Polisi masih berusaha mengembangkan kasus tersebut. Diduga kuat korban bukan pertama kalinya melakukan aksi pemalakan di sekitar Pantai Penimbangan.

Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago