Categories: Bali

Alamak…Lagi Asyik Pacaran, Pengedar Narkoba Diciduk

AMLAPURA – I Gede Wibawa alias Bawa, 38, warga Desa Nongan, Kecamatan Rendang, akhirnya ditangkap personil Satreskoba Polres Karangasem karena nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku ditangkap di kediamannya saat sedang berdua-duaan dengan kekasihnya. Kabag Ops Polres Karangasem Kompol Heri Supriawan didampingi Kasatreskoba AKP Agus Trisnada

mengungkapkan, penangkapan Bawa itu dilakukan berawal informasi dari masyarakat di tempat usaha laundry yang sekaligus tempat tinggal pelaku ada aktivitas yang mencurigakan.

Setelah menjadi target operasi selama dua bulan terakhir ini, akhirnya dilakukan penyergapan ke rumah pelaku. Saat menggeledah badan tersangka dan juga pacarnya yang berinisial ER, polisi tak menemukan apa-apa.

“Barang bukti sabut-sabu dan perlengkapan nyabu baru ditemukan setelah polisi menggeledah isi kamar,” katanya.

Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan terdiri dari dua paket disimpan dalam botol permen karet cylitol, dua paket disimpan di bekas bungkus rokok dan satu paket sisa pakai di meja rias.

Selain itu polisi mengamankan sebuah timbangan digital, empat buah korek api, sebuah pemantik api kompor gas, empat buah rangkaian bong dan satu bendel plastik klip kosong.

Selain itu, pihaknya menemukan sebuah tas pinggang hitam dan dompet berisi uang Rp 950 ribu. “Total keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika yaitu mencapai berat bersih 2,24 gram,” terangnya.

Heri Supriawan menyatakan, tersangka membeli narkoba itu dengan sistem tempel di daerah Gatot Subroto Timur, Denpasar.

Tersangka diduga sudah menjalankan bisnis terlarangnya itu sejak setahun terakhir. Sedangkan barang bukti yang kini diamankan polisi baru dibeli tujuh hari lalu.

“Dia ngaku terakhir beli tiga gram bersih seharga Rp 4,2 juta. Kemudian dijual Rp 900 ribu per paket kecil,” bebernya.

Atas perbuatannya, I Gede Wibawa dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, berperan sebagai pengedar dengan ancaman

pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago