tak-kantongi-dokumen-karantina-75-ton-ikan-layang-bodong-disita
NEGARA – Meski bukan komoditi terlarang untuk diantar pulaukan, namun satu box ikan layang beku dari Jawa tertahan di Gilimanuk kemarin.
Penyebabnya karena ikan layang beku seberat 7,5 ton itu tidak dilengkapi dokumen atau bodong.
Penangkapan terjadi saat Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk memeriksa orang kendaraan maupun barang bawaan di pintu masuk dan keluar Pelabuhan Gilimanuk kemarin.
Saat itu, petughas memeriksa truk Box Isuzu warna putih merah W 9597 NL. Ketika box truk yang dikemudikan oleh Joko Sutrisno,33, asal Rembang, Jawa Tengah, dibuka, ditemukan tumpukan kardus.
“Setelah salah satu kita buka, isinya ikan layang beku dan sopir tidak bisa menunjukan Sertifikat Kesehatan Karantina,” ujar Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi.
Dari pengakuan Sutrisno ikan layang beku tersebut sebanyak 756 kardus dengan berat 7.5 ton, adalah milik PT. Global Prima Sentosa (GPS) cabang Surabaya, yang dibawa dengan tujuan Benoa.
Karena bodong atau tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari karantina asal, pengiriman 7,5 ton ikan layang beku itu melanggar pasal 3, PP Nomor.15 Th. 2002, tentang karantina ikan.
Trik box dan ikan yang dimuat krmudian diamankan. “Kami akan limpahkan ke Kantor Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan sesuai dengan kesalahannya.”ungkapnya
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…