cckkk-satu-truk-udang-diamankan-ternyata-ini-penyebabnya
NEGARA – Penyelundupan komoditi hewan bukan saja marak dari Jawa ke Bali. Pengiriman komoditi namun tidak dilengkapi dokumen dari Bali ke Jawa juga banyak.
Seperti yang ditemukan anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Senin (12/3) sore, di pintu masuk pelabuhan Gilimanuk atau pintu keluar Bali.
Pada saat anggota dan Kanitreskrim AKP Komang Muliyadi memeriksa truk P 9280 UV dikemudikan oleh Heriyanto,30, asal Banyuwangi, ditemukan udang tanpa dilengkapi dokumen.
Udang tersebut diangkut dari Desa Yehkuning, Jembrana dengan tujuan Banyuwangi. Namun, berat udang yang tertera pada dokumen dengan yang diangkut berbeda.
Menurut Heriyanto, udang yang dibawa sekitar 5,5 ton. Sedangkan pada dokumen yang dibawa hanya seberat 1,5 ton.
“Jadi, secara yuridis dokumen tersebut tidak sah,” Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa. Karena dokumen tidak sah, maka truk dan udang yang diangkut diamankan.
Lanjut Subawa, untuk pengiraman udang dianggap melanggar pasal 6 UU Nomor 16 Tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Termasuk melanggar pasal 9 dan pasal 21, tentang orang dan alat angkut yang digunakan. “Kami akan proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…