Categories: Bali

Satu TSK Pembuang Bayi Hasil Pacaran Liar Dipidana, Ini Dalih Kapolres

NEGARA – Polres Jembrana secara tegas menindak secara pidana tersangka pembuang bayi di Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Jumat lalu (9/3) lalu. 

Yakni, tersangka laki-laki, IGPAS, 18, dan tersangka perempuan NKRH, 17. Namun, hanya tersangka IGPAS yang diproses secara hukum. Sedangkan NKRH tidak dilanjutkan ke proses penyidikan.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo menegaskan, kasus pembuangan bayi tersebut untuk tersangka IGPAS dijerat dengan

pasal 77 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tindakan hukum terhadap tersangka IGPAS ini berbeda dengan NKRH. Peran IGPAS selain usianya sudah diatas 18 tahun,

dari hasil penyelidikan yang memiliki inisiatif hingga proses aborsi dengan obat yang dibeli secara online. Tersangka ini juga membuang bayinya ke pantai.

Sedangkan untuk NGPAS karena masih di bawah umur, proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa.

Pelajar yang kemarin genap berusia 18 tahun ini masih dianggap anak di bawah umur. Jadi, proses pemidanaan NGPAS melalui proses diversi.

Artinya, pengalihan  penyelesaian perkara anak tersebut dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

”Tersangka yang di bawah umur ini akan diserahkan kembali ke orangtuanya untuk dilakukan pembinaan,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Banjar Pebuahan, Banyubiru, Negara Jumat (9/3) siang lalu geger penemuan orok terdampar di pantai oleh nelayan.

Penemuan orok itu dilaporkan kepada perangkat desa dan polisi. Orok yang diperkirakan dibuang sekitar tiga hari tersebut kemudian dibawa ke RSU Negara.

Dari hasil pemeriksaan panjang rambut orok itu 1 cm,  tinggi  30 sentimeter sampai lutut dan kaki bagian bawah lututnya hilang, kepala hancur, daun telinga hilang dengan berat 700 gram.

Beberapa bagian tubuhnya sudah hilang. Kita menduga bayi itu sudah meninggal atau dibuang sejak dari dua hari sebelum ditemukan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago