Categories: Bali

Kasek SD Cabul Itu Divonis 8 Tahun, Tak Puas Terdakwa Pilih Banding

NEGARA – Proses peradilan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (13/3), akhirnya berakhir.

Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa IBPS dengan pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp 80 juta, subsider 3 bulan.

Vonis tersebut dinilai masih berat, sehingga terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan banding.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketahui RR Diah Poernomojakti tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 10 tahun pidana penjara, denda Rp 80 juta dengan subsider 6 bulan.

Majelis hakim menyebut berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah, salah satu yang memberatkan adalah terdakwa seorang pendidik yang saat melakukan tindak pidana menjabat kepala sekolah.

Penasihat hukum terdakwa, Ida Bagus Made Adnyana langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan tindak pidana yang dilakukan sesuai pasal 82 undang-undang tentang perlindungan anak tidak terbukti.

Selain tidak memenuhi unsur, putusan sangat berat bagi terdakwa yang tidak melakukan perbuatan pidana.

Pihaknya sudah mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dengan mengajukan banding. “Kami mengajukan banding,” ujarnya.

Sementara itu, dari pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Kasus pencabulan yang dilakukan

terdakwa pada tiga orang siswinya tersebut dilakukan berulang-ulang dengan cara mencium dan memeras bagian dada siswinya.

Lokasinya, di ruang kepala sekolah, ruang kelas, ruang guru dan kamar mandi. Namun terdakwa mengaku perlakukan spesial pada muridnya bukan perbuatan cabul, tetapi sebagai ungkapan kasih sayang.

Terdakwa diancam dengan pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang UU RI Nomor 35 tahun 2014

perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Karena terdakwa seorang pendidik, terancam hukuman ditambah lagi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago