Categories: Bali

Pungut Uang Pengurusan Sertifikat Tanah, Aparat Desa Banyuseri Diciduk

SINGARAJA – Oknum aparat desa di Desa Banyuseri berinsial PB, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Saber Pungli Kabupaten Buleleng.

Diduga oknum aparat desa itu melakukan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Konon PB telah ditangkap Kamis (8/3) pekan lalu.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali menyebutkan, penangkapan PB berawal saat salah seorang warga hendak mengurus sertifikat PTSL di kantor desa.

Ketika warga itu menyerahkan uang kepada oknum aparat desa itu, tim Satgas Saber Pungli langsung masuk ke kantor desa dan menangkap PB.

“Pas ada warga yang mau bayar, itu langsung ada polisi masuk. Dia langsung ditangkap, uang dan berkas-berkas rekap bayar itu langsung dibawa polisi,” ucap sumber yang wanti-wanti minta namanya tak dimediakan.

Belum diketahui secara pasti berapa jumlah uang yang diamankan polisi. Hanya saja PB disebut memungut uang pendaftaran PTSL, hingga Rp 700 ribu per bidang tanah.

Padahal, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agraria/Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, pungutan PSTL maksimal Rp 150 ribu.

Sementara itu Kapolres Buleleng AKBP Suratno yang dikonfirmasi Rabu (14/3) siang, belum bersedia menjelaskan secara detail kasus tersebut.

Alasannya, kasus belum masuk pelimpahan tahap dua di kejaksaan, sehingga kepolisian belum boleh melakukan ekspose perkara di hadapan awak media.

Meski demikian AKBP Suratno mengakui pihaknya sempat melakukan OTT dengan target aparat desa.

“Yang jelas kami lakukan OTT terhadap pungutan liar oleh oknum aparat desa,” tegas Suratno di Mapolres Buleleng.

AKBP Suratno memastikan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara OTT itu.

Pihaknya masih melakukan pendalaman apakah unsur-unsur yang dilakukan oleh oknum aparat desa itu tergolong korupsi atau pemerasan.

“Kalau dia gratifikasi atau korupsi, kami kenakan Undang-Undang Korupsi. Tapi kalau ada pemesaran, kami kenakan unsur pemerasan. Tergantung dari hasil pemeriksaan nanti. Intinya kami tetap proses sesuai KUHAP,” tukasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago