bocah-tewas-kecelakaan-polisi-minta-orang-tua-larang-anak-bawa-motor
SINGARAJA – Kecelakaan yang merengut nyawa Ketut B, 13, warga Desa Pegadungan yang masih berstatus pelajar SMP disesalkan kepolisian.
Selain masih di bawah umur, Ketut B yang saat kejadian membonceng Kadek H, 12, belum punya kompetensi mengendarai sepeda motor.
Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika pun menghimbau kepada seluruh orang tua, agar melarang anak-anak mengemudikan sepeda motor.
Polisi juga sudah bekerjasama dengan seluruh kepala sekolah, agar melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi orang tua membiarkan anak-anak mereka yang belum cukup umur, mengemudikan kendaraan bermotor.
Mengingat mereka belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). “Kalau diizinkan, justru itu akan membahayakan nyawa anak-anak sendiri.
Kalau memang orang tua sayang sama anaknya, tidak mungkin mengizinkan anaknya yang belum cukup umur, mengemudikan sepeda motor,” tegas Suartika.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…