Categories: Bali

Alamak…Ketagihan Dugem ke Kafé, Remaja Tanggung Curi Handpone

SINGARAJA – Aksi remaja satu ini sungguh tak terpuji. Gara-gara suka foya-foya ke kafé, Kadek Kurniawan alias Krismon, 20, warga Banjar Dinas Dharma Semadi terpaksa ditangkap aparat kepolisian.

Penyebabnya ia mencuri HP milik tetangganya, yang diketahui bernama Komang Maleneo Bramasta. Aksi pencurian itu diduga terjadi sekitar pukul 14.00 Minggu (18/3) lalu.

Saat itu rumah korban dalam kondisi sepi. Kondisi itu dimanfaatkan tersangka masuk ke dalam rumah dan menggasak sejumlah barang berharga di sana.

Tersangka diduga mencuri sebuah HP dan sebuah dompet yang berisi uang tunai. Kejadian itu langsung dilaporkan oleh Nyoman Sarjana yang notabene orang tua korban Komang Maleneo Bramasta, ke Mapolsek Kota Singaraja.

Orang tua korban juga sempat berusaha mencari tahu keberadaan ponsel anaknya, dengan mendatangi beberapa konter ponsel di Desa Tukadmungga.

Di salah satu konter, didapati sebuah ponsel yang baru saja dijual tersangka Krismon. Ponsel itu juga mirip dengan milik korban Maleneo. Temuan itu pun langsung diteruskan ke penyidik polsek kota.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma mengatakan, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

“Dia itu sempat jual HP di salah satu konter di Desa Tukadmungga. Berbekal informasi itu kami melakukan penangkapan. Setelah diinterogasi, dia mengakui sudah melakukan aksi pencurian itu,” kata Wiranata kemarin.

Informasinya ini bukan pertama kalinya tersangka terlibat aksi pencurian. Remaja yang diketahui sempat putus sekolah itu, sempat melakukan aksi pencurian pada tahun 2014 lalu.

Namun karena usianya masih 16 tahun, polisi akhirnya melakukan diversi. Kini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja.

Polisi hanya bisa mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel. Sementara uang di dalam dompet yang juga dicuri tersangka sudah dihabiskan untuk foya-foya di kafe.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago