Categories: Bali

Duh, Limbah Medis Puskesmas Dibiarkan Teronggak Tak Tertangani

BANJAR – Limbah medis hasil pelayanan medis di puskesmas dan rumah sakit yang ada di Buleleng, tak kunjung tertangani.

Fasilitas pengolahan limbah medis berupa incinerator, hingga kini belum bisa digunakan karena belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Alhasil pemerintah harus merogoh kocek dan membayar pihak ketiga untuk menangani limbah medis tersebut.

Peliknya penanganan limbah medis ini, dikhawatirkan berdampak pada lingkungan. Pasalnya limbah medis sangat berbahaya.

Selain beracun, bila dibiarkan dalam waktu lama juga bisa memicu penyakit. Bahkan, bekas peralatan medis seperti jarum suntik yang tanpa sengaja terinjak, bisa memicu munculnya penyakit menular.

Bahkan konon sempat ditemukan limbah medis di Pantai Banjar. Komisi IV DPRD Buleleng sempat melakukan inspeksi ke sejumlah fasilitas incinerator yang ada di Buleleng.

Di antaranya di RSUD Buleleng dan Puskesmas Banjar I. Namun fasilitas pengolahan limbah itu kini terpaksa nganggur karena tak mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Bahkan direksi RSUD Buleleng dan Kepala Puskesmas Banjar I drg. Novara Sona sempat dipanggil penyidik Polda Bali terkait incinerator itu.

Konon dalam undang-undang, tiap rumah sakit dan puskesmas wajib memiliki pengolahan limbah berupa incinerator sebelum mengantongi izin.

Namun, terbit aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mewajibkan incinerator beroperasi di kawasan industri.

Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Gde Wisnaya Wisna mengatakan penanganan limbah medis memang cukup pelik.

Buktinya saat sidak dewan menemui incinerator yang nganggur karena tak dapat izin. Padahal tiap hari fasilitas pelayanan kesehatan di Buleleng pasti menghasilkan sampah medis.

Untuk menanggulangi sampah medis itu, konon pemerintah harus menyewa jasa pihak ketiga. Nilainya pun fantastis. Berkisar antara Rp 16ribu hingga Rp 50ribu per kilogram.

“Rumah sakit pratama saja limbahnya 12 kilogram per hari. Ini belum puskesmas, belum rumah sakit umum.

Sementara ini sampahnya ya ditumpuk dan ini kan berbahaya. Itu beracun dan bisa menyebabkan paparan penyakit,” kata Wisnaya.

Solusinya dewan akan mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan berupaya melobi agar kementerian memberikan izin operasional pada salah satu incinerator yang ada di Buleleng.

Entah itu yang ada di RSUD Buleleng atau di Puskesmas Banjar I. Ketimbang fasilitas yang ada dibiarkan mangkrak. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago