Categories: Bali

Waspada! Jaringan Narkoba Buleleng Sasar Mahasiswa, Ini Buktinya…

SINGARAJA – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu kini mulai mengincar kalangan mahasiswa. Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng belum lama ini menangkap seorang pengedar serta seorang pecandu sabu-sabu.

Pengedar ini diduga sengaja menyasar kalangan mahasiswa. Pengungkapan jaringan pengedar narkoba ini berawal saat polisi

menangkap Kevin Tanaya alias Kevin, 23, warga Kelurahan Banyuasri yang berstatus sebagai mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi swasta di Singaraja.  

Kevin ditangkap pada Rabu (4/4) lalu di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Singaraja. Saat ditangkap, tersangka Kevin kedapatan membawa sebuah pipet kaca yang berisi sabu seberat 0,03 gram.

Selain itu polisi juga mengamankan sebuah pipet plastik dan sebuah gunting. Polisi lantas melakukan pengembangan dan mendapat nama Gede Putra Ariawan alias De Kok, 27, warga Desa Kalibukbuk.

Dia ditangkap di Jalan Raya Singaraja-Lovina, pada Rabu (4/4) sekitar pukul 22.00 malam. De Kok diduga kuat sebagai penyuplai barang haram pada tersangak Kevin.

Saat menangkap tersangka De Kok, polisi mendapati sejumlah barang bukti. Diantaranya satu paket sabu seberat 0,72 gram yang disembunyikan dalam bungkus minuman sereal, serta dua buah ponsel.

“Kami amankan dulu penggunanya yang mahasiswa itu. Setelah kami lakukan pengembangan, ternyata dia dapat dari tersangka De Kok. Sekarang tersangka De Kok kami tetapkan sebagai pengedar,” kata Kapolres Buleleng AKBP Suratno.

Sayangnya polisi masih kesulitan mengembangkan jaringan pengedar narkotika ini. Sejauh ini tersangka De Kok masih bungkam.

Ia mengaku hanya menyuplai sabu pada tersangka Kevin saja. Meski demikian, polisi enggan percaya keterangan De Kok. Dia diduga sudah sering menyuplai narkotika pada kalangan mahasiswa.

“Kami juga mengimbau pada masyarakat, agar meningkatkan pengawasan. Apalagi ini yang terlibat statusnya masih mahasiswa. Tentunya pengawasan dari orang tua sangat penting dilakukan,” tegas Suratno.

Selain menangkap tersangka Kevin dan De Kok, polisi juga menangkap seorang pengguna sabu lainnya. Dia adalah I Gede Darma, 25, warga Desa Sidatapa.

Tersangka Darma ditangkap di sebelah selatan Lapangan Desa Panji, pada Senin (2/4) lalu. Saat ditangkap tersangka Darma membawa sabu seberat 0,11 gram.

Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Ketiganya dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago