Categories: Bali

Sempat Bebas, Terdakwa Korupsi Gapoktan Kembali Dijebloskan ke Penjara

NEGARA – Setelah sempat menghirup udara bebas demi hukum dari rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Negara,

terpidana kasus korupsi uang bantuan untuk gabungan kelompok tani (gapoktan) Desa Asah Duren, I Nengah Sudarma, 45, harus kembali masuk hotel prodeo kemarin malam.

Kejari Jembrana mengeksekusi Sudarma atas putusan Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi 2 tahun pidana penjara.

Dengan putusan kasasi tersebut, Sudarma harus kembali ke penjara untuk menambah setahun lagi dari.

Karena sebelumnya, Sudarma hanya menjalani hukuman atas vonis 1 tahun pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) dari banding yang diajukan terdakwa.

Putusan MA tersebut, kembali pada putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dari tuntutan 4 tahun dalam sidang pada 5 Mei 2017 lalu.

Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan mengatakan, sesuai dengan putusan kasasi yang diterimanya, I Nengah Sudarma divonis 2 tahun pidana penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut menguatkan putusan tingkat pertama. “Nengah Sudarma sudah kami eksekusi putusan MA,” ujar Pasek Budiawan kemarin.

Nengah Sudarma dijemput di rumahnya tanpa perlawanan untuk  masuk lagi Rutan Kelas II B Negara sekitar pukul 20.00 wita, dengan dikawal petugas dari Kejari Jembrana dipimpin langsung oleh Kasipidsus.

Kasus yang menjerat pria asal Banjar Asah Duren, Desa Asah Duren, Pekutatan, Jembrana, ini ketika menjadi

Ketua Gapoktan Tani Sejahtera yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan langsung masyarakat (BLM).

Bantuan tersebut untuk pengembangan usaha agribisnis pedesaan (PUAP) dari Kementerian Pertanian RI sebesar Rp 100 juta.

Dana bantuan yang sudah diterima, lalu diberikan pada empat kelompok tani yang tergabung dalam gapoktan yang dipimpin masing-masing Rp 25 juta.

Namun akhirnya hanya tiga kelompok yang mengembalikan sesuai dengan jumlah yang diterima, dana tersebut

tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 75 juta dan diselidiki oleh Kejari Jembrana.

Pada sidang tingkat pertama pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa divonis 2 tahun penjara, Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan 4 tahun penjara.

Atas putusan tersebut baik JPU maupun Terdakwa dalam hal ini Sudarma menyatakan banding dan mendapat putusan 1 tahun penjara pada 20 Juni 2017.

Sudarma akhirnya keluar demi hukum13 Oktober 2017 dari Rutan Negara karena putusan MA belum keluar. Akhirnya, Sudarma harus masuk lagi ke balik jeruji besi putusan kasasi MA turun. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago