Categories: Bali

Sembunyi Berbulan-bulan, Terpidana Pencabulan Menyerah, Ternyata…

NEGARA – Setelah lima bulan “sembunyi” dari dieksekusi, LH, 16, remaja yang menjadi terpidana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, kemarin akhirnya berhasil dieksekusi.

Remaja putus sekolah tersebut diganjar dengan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan ditambah 2 bulan pelatihan kerja. Namun saat akan dilakukan penahanan menolak dan memilih sembunyi.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara berlangsung pada bulan November lalu. Terpidana, dari awal penyelidikan hingga persidangan tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.

Setelah mendapat putusan, diminta untuk berpikir apakah menerima putusan atau tidak. “Waktu itu sudah mau dieksekusi, tapi tidak ada di rumah,” kata pelaksana harian Kasipidum Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan.

Selama lima bulan ini, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan upaya eksekusi. Karena terpidana tidak ada di rumah, dilakukan upaya persuasif pada keluarganya agar menyerahkan LH untuk dilakukan penahanan.

Sayangnya, pihak kelaurga tetap tidak memberikan informasi lokasi LH berada. “Menurut informasi selama ini di rumah saudaranya di Jawa,” terang Pasek yang juga Kasipidsus Kejari Jembrana ini.

Alasan keluarga dan terpidana tidak mau ditahan, karena sudah terlanjur ketakutan masuk tahanan, sehingga memilih untuk sembunyi.

Setelah lima bulan proses pencarian dan pendekatan pada keluarga, sejak lima hari lalu Kejari Jembrana mendapat informasi bahwa terpidana sudah pulang ke kampung halamannya di Melaya.

Proses untuk eksekusi kemarin pun tidak mudah. Tim Kejari Jembrana melakukan pendekatan pada keluarga agar eksekusi berjalan lancar.

Pihak keluarga akhirnya menerima terpidana dibawa tim Kejari Jembrana dan langsung di layar ke lapas anak Karangasem untuk menjalani penahanan.

Kasus pencabulan yang dilakukan terpidana ini dilakukan pada bulan Juni 2017 lalu. Pengadilan akhirnya memutuskan 2 tahun 6 bulan pidana penjara, ditambah 2 bulan pelatihan kerja.

Putusan tersebut separuh dari tuntutan jaksa penutut umum 4 tahun dengan denda 3 bulan pelatihan kerja.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago