Categories: Bali

Pungli PTSL Kembali Mencuat, Ini Jawaban Perbekel Gumrih

NEGARA – Pungutan uang kepada masyarakat yang mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kembali mencuat.

Kali ini, datang dari Desa Gumrih, Kecamatan Pekutatan. Sebelumnya, isu pungutan juga terjadi di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo.

Pungutan untuk pembuatan sertifikat tanah tersebut sebesar Rp 700 ribu untuk setiap bidang tanah yang didaftarkan PTSL.

Pada saat mendaftarkan, masyarakat sudah diminta uang agar bisa mengikuti program strategis pemerintahan Jokowi tersebut.

Pungutan tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat yang membantu mengurus semua keperluan berkas untuk program.

Padahal berdasarkan keputusan bersama tiga menteri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Menteri Dalam Negeri,

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, pungutan untuk biaya pembuatan sertifikat tidak boleh lebih Rp 150 ribu.

Keputusan tersebut diperkuat dengan peraturan Bupati Jembrana Nomor 52 tahun 2017, yang disahkan pada bulan November 2017.

Perbekel Desa Gumrih I Ketut Nurjana mengatakan, mengenai pungutan untuk pembuatan sertifikat tersebut memang ada.

Namun pungutan dilakukan oleh pihak ketiga yang membantu masyarakat mengurus semua keperluan berkas pembuatan sertifikat dalam program PTSL.

Pungutan pada masyarakat tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu. Selain itu, peraturan bupati Jembrana baru keluar pada akhir tahun atau bulan November saat program PTSL sudah berjalan. 

“Kalau pungutan itu desa tidak tahu pungutan dilakukan oleh pihak biro jasa, nilainya tidak tahu berapa,” jelasnya kemarin.

Menurutnya, jumlah yang mengikuti program tersebut di Desa Gumrih sebanyak 428 sertifikat sudah selesai.

Sisanya, ada 35 sertifikat masih belum selesai. Sedangkan untuk tahun 2018, sampai saat ini belum ada pendaftar baru untuk program PTSL.

Kepala Kantor Pertanahan Jembrana I Made Sujana dikonfirmasi terpisah mengatakan, mengenai pungutan yang dilakukan oknum pada masyarakat pihaknya tidak mengetahui.

Jika memang ada pungutan tersebut diluar kewenangan kantor pertanahan. “Kalau ada pungutan di luar ranah BPN. Di luar sepengetahuan kami,” jelasnya.

Sujana menyampaikan, Peraturan Bupati terkait PTSL keluar pada bulan November 2017, berdasarkan SKB tiga menteri. Karena itu, jika memang ada pungutan di luar kewenangan BPN.

Pada saat sosialisasi, pihaknya tidak menganjurkan masyarakat untuk membayar. “Masyarakat Cuma diminta datang membawa materai, atau beli patok sendiri silakan. Buat patok sendiri silakan,” tegasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago